Sumut  

Soal Pelepasan Lahan Eks HGU, BPN Tunggu Arahan Gubsu

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nasional masih menunggu arahan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) soal pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sampali dan Perumahan Citra Land.

Baca juga: Turnamen Voly HUT RI ke-80, Dusun 1 Gunung Sari Raih Juara I

“Mengenai jual beli lahan eks hak guna usaha (HGU), pelepasan harus dicek kembali sesuai ketentuan,” ungkap Kepala BPN Deli Serdang, Mahyu Danil, saat menerima audiensi anggota Komisi I DPRD Deli Serdang di kantornya, Rabu (13/8/2025).

Disebutkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Ciputra, sudah diubah dari peruntukan hutan menjadi kawasan pemukiman hingga pembangunan di kawasan itu dapat dilakukan.

BPN Deli Serdang bersama pihak PTPN I Regional dan Pemerintah Provinsi Sumut, akan melakukan inventarisasi terkait jual beli tanah.

“Untuk pelepasannya harus dicek kembali sesuai ketentuan. Sedangkan untuk penerbitan sertifikat rumah ibadah dapat diurus melalui tim khusus wakaf dan rumah ibadah yang telah dibentuk BPN,” kata Mahyu Danil.

Turut hadir dalam audiensi itu, Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Merry Afrida Sitepu, Wakil Ketua Nusantara Silangit, Sekertaris Komisi Abdul Rahman, serta sejumlah anggota Komisi I diantaranya M Dahnil Ginting, H Rakhmadsyah, Muhamad Ali, Herti Sastra Br Munthe dan Siswo Adi.

Dalam pertemuan itu, anggota Komisi I DPRD Deli Serdang menyampaikan beberapa hal terkait permohonan sertifikat bidang tanah.

Baca juga: Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba

Diantaranya rumah ibadah di Kecamatan Percut Sei Tuan, permasalahan tata ruang di Kawasan Ciputra, jual beli tanah eks HGU, serta bidang tanah perumahan Citra Land di Sampali dan Tanjung Morawa. (KRO/RD/RO)