RADARINDO.co.id – Jakarta : Tak ingin dikriminalisasi, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggugat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum,” kata Ketua Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Pembangunan Toilet Umum Disdukcapil Deli Serdang Diduga Mark Up
Penggugat meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Uji materi ini dia layangkan sebagai upaya untuk melindungi kerja jurnalis yang sering mendapat tekanan.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan bahwa gugatan ini berfokus pada Pasal 8 Undang-Undang Pers yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait perlindungan hukum seorang jurnalis dalam kerja jurnalistiknya.
“Kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa?. Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat, itu apa maksudnya?. Perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi pers, ini kan enggak jelas,” katanya.
Ada tiga batu uji yang digunakan oleh Viktor, yakni Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum, Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28G ayat 1 tentang perlindungan diri.
Baca juga: Dinilai Lamban Tangani Kasus BOS SMAN 16 dan SMAN 19 Medan, Kejaksaan Bakal Didemo
“Jadi ketika teman-teman wartawan bekerja sebagai wartawan, maka negara harus melindungi wartawan tersebut dari tindakan-tindakan kriminalisasi. Sehingga jaminan perlindungan diri dan kehormatan serta martabat setiap orang, khususnya dalam profesi wartawan, itu harus dijamin oleh negara,” tandasnya. (KRO/RD/KP)







