RADARINDO.co.id – Blitar : Tak terima hubungannya diputuskan, seorang pria berinisial KBP (27) warga Desa Ngadri, Binangun, Kabupaten Blitar, nekat menyebarkan video asusila persetubuhannya dengan sang mantan pacar.
Tentu saja, video yang memperlihatkan dirinya dengan kekasihnya sedang melakukan hubungan layaknya suami istri yang disebarkan di medsos, bikin geger hingga viral. Namun, aksi nekat KBP tersebut membuatnya harus mendekam di penjara.
Baca juga: Perkara Seleksi PPPK, Kadisdik dan Kepala BKD Madina Divonis 1 Tahun Penjara
“Sempat viral video porno di media sosial. Kemudian kami lakukan penyelidikan untuk pemeran video itu. Didapati salah satu pemerannya juga pelaku yakni KBP warga Ngadri, Binangun,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, seperti dilansir dari detiksumut, Jum’at (01/11/2024).
Menurut Momon, pelaku diamankan di wilayah Pakis Kabupaten Malang. Pelaku sempat berupaya kabur ke Kalimantan, namun berhasil terendus oleh tim Satreskrim Polres Blitar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebuah HP, pakaian yang digunakan pelaku saat membuat video, dan sebuah memori card berisikan 3 video intim yang diunggah di media sosial.
Diungkapkan Momon, adapun motif penyebarkan video intim itu, lantaran pelaku sakit hati. Pelaku tak terima cintanya diputus oleh mentan kekasihnya yang kini menjadi PMI di Hongkong. Sementara video itu dibuat atas kesepakatan bersama, yakni pelaku dan korban, sebagai kenang-kenangan.
Baca juga: Nolak Diajak Hubungan Intim, Wanita Ini Ditinggal di Hutan Sendirian
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merasa sakit hati. Jadi perempuan dalam video itu mantan pacar pelaku. Video yang pernah dibuat keduanya itu diupload di media sosial. Untuk hubungan asmara kurang lebih sekitar 1 tahun,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman selama 6 hingga 10 tahun penjara. (KRO/RD/KOMP)