RADARINDO.co.id – Medan : Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafiranto Siregar dan Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution, divonis 1 tahun penjara terkait perkara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Rugikan Negara Rp800 Juta, Rekanan dan Pejabat Pemprov Sumut Dipenjara
“Menyatakan Terdakwa Dollar Hafiranto Siregar SAP MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum,” demikian isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan di website SIPP PN Medan, Jum’at (01/11/2024).
Terkait hal tersebut, majelis hakim memvonis Dollar 1 tahun penjara. Selain itu, Dollar juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucapnya.
Baca juga: Tak Mau Nafkahi dan Gemar Berjudi, Suami Dibakar Istri
Vonis serupa juga ditetapkan kepada Abdul Hamid Nasution, yakni 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntunan JPU yang menuntut keduanya selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan. (KRO/RD/Dtk)