Terdakwa Dugaan Suap Minta Sidang Ditunda, Ingin Dampingi Istri Lahiran

27

RADARINDO.co.id – Kalsel : Terdakwa perkara dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan permohonan penundaan sidang.

Terdakw H Ahmad mengajukan permohonan untuk mendampingi istri yang hendak lahiran. Permohonan untuk mendampingi istri ini disampaikan tim penasihat hukum H Ahmad, kepada Majelis Hakim pada persidangan, Kamis (06/3/2025) lalu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Silpa Penyertaan Modal Pemko Tanjungbalai ke PDAM Tirta Kualo “Salah Prosedur”

Sidang sendiri saat itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, namun ditunda pekan depan. Sebelum Majelis Hakim mengetuk palu menunda sidang, tim penasihat hukum H Ahmad menyampaikan permohonan meminta izin tersebut.

Kepada Majelis Hakim, tim penasihat hukum menerangkan bahwa permohonan izin dilakukan sehubungan dengan istri dari H Ahmad yang akan menjalani proses persalinan atau akan melahirkan.

Permohonan izin mendampingi istri diminta selama tiga hari. Namun Majelis Hakim mengatakan tidak bisa apabila sampai melewati hari. Meski demikian, Majelis Hakim mempersilahkan mengajukan permohonan, dan nantinya akan disesuaikan.

Terkait dengan permohonan izin terdakwa H Ahmad tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku sepakat dengan pernyataan Majelis Hakim.

“Memang ada permohonan selama 3 hari untuk mendampingi istri yang bersangkutan. Sudah dijawab oleh Majelis Hakim dan kami sependapat,” ujar Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak.

Meyer pun tidak menampik sisi kemanusiaan juga menjadi pertimbangan atas permohonan terdakwa H Ahmad tersebut. “Tapi tidak mungkin diberikan selama 3 hari,” jelasnya.

Apabila nantinya Majelis Hakim mengeluarkan izin tertulis atau penetapan, Meyer pun mengatakan akan menindaklanjutinya. “Kalau memang nanti ada, kami akan menindaklanjuti dengan rutan untuk melaksanakannya,” tutupnya.

Baca juga: Ribuan PMI Non Prosedural Diasumsikan “Barter” di Selat Malaka

H Ahmad duduk di kursi pesakitan setelah diamankan KPK dalam OTT beberapa bulan lalu terkait suap di lingkup Dinas PUPR Kalsel. Suap diberikan oleh dua orang kontraktor yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dengan menyerahkan uang sebesar Rp1 Miliar terkait pengerjaan gedung Samsat Terpadu, lapangan sepakbola hingga kolam renang. (KRO/RD/Trb)