Silpa Penyertaan Modal Pemko Tanjungbalai ke PDAM Tirta Kualo “Salah Prosedur”

35

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Silpa penyertaan modal untuk pembangunan Water Treatment Project (WTP) 3 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar sejak tahun 2014 “tak jelas peruntukannya”. Diduga, penggunaan dana tersebut menyalahi prosedur, sehingga data terhadap penggunaan dana silpa tidak ditemukan.

Baca juga: Ribuan PMI Non Prosedural Diasumsikan “Barter” di Selat Malaka

Informasi yang diperoleh, Pemko Tanjungbalai melalui kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam suratnya Nomor 900.1.15.1/2141/ BPKPD/2024 tanggal 28 Oktober 2024 tentang susulan pertama hasil audit penyertaan modal pada PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai dan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor 65.B/LHP/XVII. MDN/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Yakni meminta Direktur PDAM Tirta Kualo untuk segera menindaklanjuti laporan hasil audit tersebut dan melaporkannya ke BPKPD cq Bidang Akuntansi paling lambat tanggal 30 Oktober 2024. Surat tersebut merupakan tindaklanjut surat susulan BPKPD sebelumnya Nomor 900.1.15.1/1265/BPKPD/2024 tanggal 17 Juli 2024.

Keterangan yang diperoleh awak media menjelaskan bahwa silpa dana pembangunan WTP 3 di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai tahun anggaran 2013 berasal dari APBD Kota Tanjungbalai sekitar Rp11 miliar yang merupakan dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah ini dalam rangka penyediaan air bersih untuk didistribusikan kepada masyarakat luas.

Berbagai asumsi yang muncul menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan berlaku, yang seyogyanya dana itu dikembalikan terlebih dahulu ke kas Pemko Tanjungbalai.

Diperoleh keterangan bahwa data voucher pengeluaran dana sebesar Rp1,5 miliar secara fisik diduga raib berikut rekening korannya serta bukti pengeluaran atas dana silpa tersebut, sehingga memunculkan dugaan bahwa dana itu habis membayar rekening listrik dan pembelian bahan kimia tawas.

Baca juga: Keuangan PTPN Grup Setelah Holding Hutang Lebih Tinggi (1)

Pjs Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, Susi Ayu Ningsih SE saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (09/3/2025), mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut mengingat dirinya menjabat Pjs pada akhir September 2024 lalu. (KRO/RD/HAM)