RADARINDO.co.id – Medan : Terjerat kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Sita Puluhan Bidang Tanah
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dollar Hafriyanto Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentutan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian tertulis di website SIPP PN Medan yang dilihat, Rabu (02/10/2024), seperti dikutip dari detik.
JPU menjerat Dollar dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Sejumlah Pegawai KPK Diperiksa Jadi Saksi Kasus Firli
Selain Dollar, Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution juga dituntut oleh JPU dengan hukuman 1,5 tahun penjara. JPU meyakini jika keduanya melakukan tindak pidana korupsi. (KRO/RD/Dtk)