RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (02/10/2024) mengutip cnnindonesia.
Baca juga: Sejumlah Pegawai KPK Diperiksa Jadi Saksi Kasus Firli
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kediaman Abdul Gani di Ternate pada, Senin (30/9/2024) dan menyita sejumlah uang tunai yang belum disampaikan nominalnya.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan BB dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut,” ucap Tessa.
Selain itu, tim penyidik juga sudah menyita rumah di Jakarta dengan taksiran harga senilai Rp3,5 miliar.
Diketahui, Abdul Gani bersama pengusaha tambang Muhaimin Syarif diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi. Sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif sudah diperiksa.
Penyidikan Muhaimin sudah selesai dan menunggu disidangkan. Sementara Abdul Gani sudah diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara.
Baca juga: “Pesta” Tukar Pasangan, Enam Pasutri Digerebek Tanpa Busana
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar. Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani. (KRO/RD/CNN)