RADARINDO.co.id – Jakarta : Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegawai Kementan terkait kasus yang menjerat eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Diantaranya merupakan 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (02/10/2024) mengutip cnnindonesia.
Baca juga: “Pesta” Tukar Pasangan, Enam Pasutri Digerebek Tanpa Busana
Saksi lainnya yang diperiksa yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. Perkara lain yang menjerat Firli yaitu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.
Ade Safri menuturkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. “Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang,” ujarnya.
Baca juga: Personil Polda Tembak Kaki Bandar Narkoba
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (KRO/RD/CNN)