Tersangka Kasus Proyek Gerbang Rumdis Lampung Timur Meninggal

RADARINDO.co.id – Lampung : Eks Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Subandi, tersangka kasus dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas (rumdis) bupati, meninggal dunia, Senin (08/9/2025) malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

Baca juga: Usai Viral Main Domino, Abdul Kadir Karding Dicopot Jadi Menteri P2MI

“Benar, informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit,” kata Armen, Selasa (09/9/2025), mengutip kompas.

Namun, Armen mengaku masih menunggu hasil keterangan dari rumah sakit terkait informasi detail penyebab tersangka meninggal dunia.

Menurut Armen, pihaknya masih dalam proses koordinasi dengan penyidik terkait status hukum almarhum.

Diketahui, almarhum Subandi ditahan atas dugaan korupsi proyek gerbang rumah dinas bupati senilai Rp6,8 miliar. Subandi ditahan sejak Senin, 17 Juni 2025, menyusul eks Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana JKN, Ketua IDI dan 2 Direktur RSUD Jadi Tersangka

Armen menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan jabatan untuk bersekongkol memenangkan satu perusahaan dalam tender proyek tersebut. “Perusahaan pemenang tender ini sebelumnya sudah ditunjuk oleh mantan bupati agar dimenangkan,” katanya. (KRO/RD/KM)