RADARINDO.co.id – Medan : Pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, Edgar Tambunan alias Acong menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Acong merupakan tersangka penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor sebesar Rp2,5 miliar yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih, di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Baca juga : Kuasa Hukum PT. PON di Marelan Sampaikan Hak Jawab
“Benar, yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke Ditreskrimsus Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023) melansir cnnindonesia.
Hadi menyebutkan, saat ini Acong masih menjalani pemeriksaan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga masih mendalami kasus penggelapan pajak yang diduga terjadi sejak tahun 2018 tersebut. “Masih diperiksa. Hasil pemeriksaannya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Acong sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, empat orang lainnya yakni AES (anggota Polri) ERT, RP, JDM (petugas perkantoran Dispenda Samosir) masih berstatus sebagai terlapor.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Waskita
Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga menggelapkan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018.
Tak hanya itu, sekitar 300 wajib pajak tercatat menjadi korban. Uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tersebut ternyata tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut. Bripka Arfan Saragih bersama para pelaku lainnya diduga menyalahgunakan yang tersebut Belakangan Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas usai meminum racun sianida di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023. (KRO/RD/CNN)