RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (12/6/2023) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Baca juga : Kasus Suap MA, Eks Komisaris BUMN Terima Rp 11,2 Miliar
Saksi-saksi yang diperiksa yakni IAK selaku Relationship Manager Infrastructure Transportation, Oil & Gas Division Bank BRI serta GRF selaku Manager Senior Relationship PT BNI, yang diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka DES. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. (KRO/RD)