RADARINDO.co.id – Sumsel : Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terungkap.
Hal itu terungkap buntut tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU terhadap terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Tak terima atas tuntutan itu, terdakwa pun mengaku kalau dirinya diminta uang Rp5 miliar untuk menyuap jaksa.
Baca juga: PTPN IV PalmCo Laksanakan Program Virtue IV Muslim
Pengakuan tersebut dibeberkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sidang yang digelar, Rabu (27/8/2025) lalu di ruang sidang Kartika, PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Terdakwa membenarkan isu suap terhadap oknum JPU. Hal yang bikin geger di ruang sidang tersebut dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
“Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp5 miliar tersebut tidak disanggupi dan hingga, Selasa (26/8/2025), terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp5 miliar tersebut.
Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati.
“Istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding.
Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini. “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,” kata Andi Jamal Kamaruddin Bethel.
Baca juga: Kapoldasu Buka Rakernis Perkuat Peran Komunikasi Publik
Untuk diketahui, kasus uang palsu terungkap pada Desember 2024 lalu dan menggegerkan warga. Uang palsu ini diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang palsu dicetak hingga triliunan rupiah dengan menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina. Hasil produksi uang palsu ini nyaris sempurna lantaran lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi X-ray. (KRO/RD/KP)







