“Tiduri” Gadis SMA Lebih 30 Kali, Pria Ini Dicambuk dan Dibui

34

RADARINDO.co.id – Aceh Timur : Seorang pria berinisial KUR alias Wawan (19) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dihukum cambuk dan dipenjara lantaran nekat “meniduri” gadis SMA berinisial N (17). Kasus perzinahan itu sendiri terjadi saat N masih berusia 15 tahun.

Baca juga : Pengurus DPW IWO-I Aceh Dilantik

Melansir serambinews.com, Rabu (31/5/2023), diakui bahwa keduanya telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri sudah lebih dari 30 kali. Pasalnya, dalam seminggu, kedua sejoli itu bisa melakukan hubungan intim hingga 3 atau 4 kali.

Kasus perzinahan tersebut terbongkar usai seorang warga memberitahu orangtua N bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya, ibu N membawa Wawan ke kantor desa dan kemudian diserahkan ke Polres Aceh Timur guna diproses hukum.

Atas perbuatannya, Wawan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Idi dengan Nomor 3/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada, Senin (30/5/2023).

Hakim Tunggal, Islahul Umam Ssy menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Baca juga : Wagub Sumut Dorong BKM Dirikan Rumah Tahfidz

“Menghukum terdakwa Kurniawan oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 36 bulan,” bunyi putusan itu. (KRO/RD/SER)