Tiduri Istri Orang, Pria Idaman Lain Menggelepar Diujung Clurit

303 views
Tiduri Istri Orang, Pria Idaman Lain Menggelepar Diujung Clurit
Tiduri Istri Orang, Pria Idaman Lain Menggelepar Diujung Clurit

RADARINDO.co.id-Medan: Api cemburu membakar sang suami, karena ia tidak terima istrinya ditiduri Pria Idaman Lain (PIL). Hingga ia pun nekad menghabisi selingkuhan istrinya dengan clurit.

Kasus pembunuhan ini berlatar belakang emosi karena istri diduga tidur dengan pria idaman lain (PIL) dengan terdakwa Matsari ternyata sudah sampai ke meja persidangan.

Baca juga : KPK “Kandangi” Penyuap APBD Jambi

Akibat perbuatannya itu, terdakwa pun terancam hukuman maksimal pidana mati Ini karena terdakwa dijerat dengan Pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.


Sementara itu, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung I Made, Kajari Badung Ketut Maha Agung saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perkara ini sudah bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Depasar.

“Kasusnya sudah mulai disidangkan di PN Denpasar dengan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,” jelas pejabat yang akrab disapa Bamax, Minggu (8/8/2021) sembari mengatakan bahwa jaksa yang menyidangkan perkara ini adalah IGN Wirayoga.

Kasus pembunuhan yang menyebabkan Karmiadi (66) meninggal ini terjadi pada hari Sabtu 20 Maret 2021, Pukul 16.00 WITA, bertempat disungai dekat Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kerobokan.

Pada saat itu, terdakwa kesal dan cemburu dengan istrinya, karena dua minggu sebelum pembunuhan sebelum kejadian terdakwa melihat motor korban yang merupakan temannya itu ada di depan kamar kosnya.

Melihat itu, terdakwa bertanya dan mencari tahu ada hubungan apa istrinya dengan korban yang dijawab oleh istrinya bahwa ia telah berselingkuh dengan korban, bahkan telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

Karena tidak terima, terdakwa meminta istrinya untuk memancing korban datang.

Namun usaha itu sia-sia karena korban tidak pernah datang. Kemudian pada hari pembunuhan, terdakwa yang saat itu berada di depan kosnya melihat korban tersenyum kepada istrinya.

Melihat hal tersebut terdakwa marah karena menganggap istrinya masih menjalin hubungan dengan korban.

Setelah itu, ia mengambil celurit dan mendatangi korban. Melihat terdakwa datang, korban sempat berusaha lari, namun langsung ditendang hingga korban jatuh ke dalam sungai dengan posisi berdiri.

Baca juga : FPG DPRD Kota Medan Minta Atasi Kesenjangan Pembangunan di Wilayah Utara

Terdakwa langsung menebaskan menggunakan celurit yang di selipkan dipinggangnya. Korban jatuh tersungkur ke dalam sungai dan mengakibatkan luka-luka di kepala, leher.

Kejadian ini spontan menjadi kerumunan warga, dan berusaha membawa ke rumah sakit terdekat. Karena kondisi korban banyak keluar darah akhirnya tewas dalam perjalanan. (KRO/RD/YAN)