Tiga Petinggi PT FS Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Satgas Pangan Polri menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan, Jum’at (01/8/2025).

Baca juga: Kejatisu Gelar Sarasehan dengan Wartawan

“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang juga Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jum’at.

Ketiga petinggi PT FS yang dijadikan tersangka adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station, RL selaku Direktur Operasional PT FS, serta FP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.

Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti. Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.

Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, Kamis (24/7/2025) lalu. Saat itu, penyidik dari Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, penggeledahan di beberapa tempat, hingga melakukan uji laboratorium pada sampel beras yang diambil.

Baca juga: SPBU di Jalan AR Hakim Medan Diduga Timbun BBM

Sudah ada beberapa produsen yang diperiksa oleh Satgas Pangan Polri. Beberapa beras yang diduga tidak sesuai standar mutu ini juga telah diperiksa dalam laboratorium.

Ada 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan. Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar. (KRO/RD/KP)