RADARINDO.co.id-Batu Bara: Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah kabupaten Batu Bara akan terus melakukan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) meski masih banyak kendala.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara Rijali di ruang kerjanya, Jumat (24/06/2022).
Baca juga : Tak Kuasa Menolak Ajakan Sang Mertua, Ternyata Lebih Gesit
Dikatakannya, dalam upaya untuk menggenjot PAD, Bapenda masih menghadapi beberapa kendala yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
“ Kendala yang kita hadapi saat ini diantaranya adalah kurangnya kesadaran para wajib pajak dan koordinasi lintas OPD yang belum maksimal,” ungkapnya.
Menurut Rijali, bagi semua yang mempunyai usaha makan dan minum, seharusnya menambahkan pajak sebesar 10%, saat pembayaran, inilah yang belum berjalan di Batu Bara, terang Rijali.
“ Bapenda sudah memberikan mesin teller kepada 64 pengusaha, tapi… itupun belum berjalan efektif, berhubung konsumen mengeluh makan dan minum jadi mahal,”jelasnya lagi.
Apalagi pajak dan retribusi dari pelaku UMKM non rumah makan yang saat ini masih belum terdata sepenuhnya, disebutkan Rijali.
Untuk mengatasinya, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan usaha UMKM di seluruh Kabupaten Batu Bara.
“Saya sudah menyampaikan kepada Bupati agar usaha UMKM diberikan ijin usaha (NIB) secara gratis untuk merangsang pelaku usaha agar memiliki ijin. Karena jika sudah memiliki ijin tentu kita lebih mudah menarik retribusi nantinya”, imbuhnya.
Diungkapkan Rijali, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan UMKM. Rijali berharap mudah-mudahan akhir tahun ini sudah diketahui berapa potensinya.
Baca juga : Perlukah Kepala BIN Menghadiri Rakernas PDIP?
Diakhir paparannya, pria yang selalu blak blakan tersebut keluhkan belum sempurnanya koordinasi antar OPD. Sebagai contoh disebutkan Rijali, pihaknya belum mendapatkan rekapitulasi perizinan yang dikeluarkan Dinas Perijinan Kabupaten Batu Bara.
“Kita juga telah minta kepada Bupati agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memberikan rekap perizinan yang dikeluarkan. Tapi, sampai saat ini rekap tersebut belum diberikan sehingga kita kesulitan menarik pajak seperti IMB dan yang lainnya,” tutup Rijali. (KRO/RD/DHASAM)