Tito Tegaskan, Pejabat Kemendagri Tak Akan Dapat Promosi Jika Belum Kirim LHKPN

RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dan Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir Balaw untuk memeriksa kepatuhan pejabat dilingkungan Kemendagri mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : Wanita Ini Tertipu, Suaminya Ternyata TNI AL Gadungan Berpangkat Letkol

Menurut Tito, baru 46,54 persen pejabat di lingkungan Kemendagri yang melaporkan LHKPN. “Itu sudah saya perintahkan Pak Sekjen dan Pak Irjen untuk mengecek satu persatu,” kata Tito belum lama ini.

Baca juga : Viral, Dosen Pamer Alat Kelamin Didepan Mahasiswi

Dikatakan Tito, Kemendagri telah menetapkan LHKPN sebagai syarat promosi jabatan maupun sekolah. Ia menjelaskan, pegawai di Kemendagri tidak akan mendapatkan promosi maupun sekolah apabila tidak patuh melaporkan LHKPN.

“Jadi kalau misalnya enggak punya LHKPN, enggak masuk LHKPN, ya enggak bisa ikut sekolah dan enggak bisa ikut promosi,” jelas Tito. (KRO/RD/MO)