Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Memvonisnya

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tiga hakim yang memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Senin (11/8/2025).

Laporan tersebut diajukan Tom melalui kuasa hukumnya pasca menghirup udara bebas berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Dukung Program SPHP Bulog, Polres Sergai Gelar GPM

Tom mengatakan, kehadirannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom.

Tiga hakim yang dilaporkan Tom adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Tom memastikan tak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya itu, melanikan untuk perbaikan.

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.

Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karier seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut. “Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, memastikan laporan Tom bakal ditindaklanjuti. Dia mengatakan, tidak ada perbedaan sikap pada setiap laporan yang masuk ke KY.

“Hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat, tentu nanti masyarakat juga akan bertanya bagaimana tindak lanjutnya,” kata Amzulian.

Sedangkan, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengaku, sejak awal KY sudah memantau proses persidangan Tom Lembong dan ditambah dengan laporan yang disampaikan eks Mendag tersebut.

Mukti mengatakan, meski banyak pihak yang menganggap ada unsur politik dalam kasus Tom Lembong, KY akan fokus pada independensi hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apapun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming uang atau apa. Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik,” ujarnya.

Menurut Mukti, laporan Tom diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. “Kita enggak bisa tentukan berapa lama (proses laporan) tapi ini diprioritaskan karena mengusik rasa keadilan masyarakat. Bukan yang lain enggak dilayani,” sebutnya.

Diketahui, kasus Tom Lembong disorot karena vonis 4,5 tahun penjara untuknya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinilai janggal oleh banyak pihak.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD misalnya, yang menilai hakim telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.

Baca juga: Walikota Terima Audiensi BWI Perwakilan Tanjungbalai

Mahfud menyebut, jalannya persidangan tidak menemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong. “Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,” kata Mahfud.

Mahfud menyatakan, vonis Tom Lembong juga mempunyai sejumlah kelemahan, misalnya tidak menunjukkan rangkaian logis tentang actus reus atau perbuatan pidana yang dilakukan Tom Lembong. (KRO/RD/Komp)