Usut Gerombolan Mafia Tanah Ex HGU PTPN II

RADARINDO.co.id- Medan: Aparat penegak hukum diminta segera mengusut oknum mafia tanah di Sumatera Utara, khususnya terkait persoalan tanah Ex HGU PTPN II yang sampai saat ini masih bergulir panas. Dimana atas lahas seluas 5.873 ha telah berakhir Sertifikat Hak Guna Usaha dan berujung dilakukan penghapusanbuku oleh manajemen PTPN II.

Baca juga : Kapolri Tinjau Proses Evakuasi Kapolda Jambi

Adanya gerombolan mafia tanah tersebut terus mengincer tanah yang letaknya stategis berkonspirasi dengan kekuasaan dan investor, menggusur lahan yang sudah dikuasai dan diusahai warga. Sudah selayaknya aparat penegak hukum gak perlu pakai lama- lama lagi mengusut dan memberantas para mafia tanah.

Tidak hanya itu, oknum mafia tanah justru bersarang di pengadilan agar bisa mengatur dan memenangkan perkara diatas fisik dan yuridis yang tidak seharusnya mereka menangkan. Justru yang terjadi saat ini sedang marak- maraknya adalah diatas lahan Ex HGU PTPN II oknum para oknum mafia tanah berkedok penggarap atau kelompok tani melakukan tindakan keji dan tidak manusiawi.

Mereka melakukan dengan segala cara, meski lahan itu sudah dikuasai dan diusahai oleh warga, tapi para gerombolan mafia berdasi itu bisa menerbitkan surat menyurat diatas lahan, meski telah dikuasai orang lain. Aneh bukan?.

Saat ini yang tengah menjadi perhatian publik adalah warga pemilik lahan di Jln Mekatani, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara. Dimana mereka yang sudah menguasai selama bertahun- tahun, kujuk-kujuk muncul penggugat dibawa umur. Meski sudah terbit keputusan dari MA namun warga menolak tegas pelaksanaan pengukuran dan pengecekan (Konstatering) sesuai surat dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I- A, yang disampaikan ke warga termohon eksekusi, tanggal 30 Januari 2023 ditandatangani SA Siregar.

Warga Jln Mekatani, penolakan Konstatering itu dinilai tindak tersebut sangat prematur dan merupakan tindakan sertamerta. Perjuangan warga Mekatani akan terus dilanjutkan untuk mencari dan menuntut keadilan. Sudah saatnya, Aparat Penegak Hukum mengambil sikap tegas.

Hal yang sama juga dialami Zulkifli Nasution, mengatakan kekecewaanya diatas lahan komplek bekas karyawan PTPN II di lapangan Garuda. Pasalnya beredar isu, ada pihak investor yang berencana membangun tempat usaha elit. Padahal, diatas lahan tersebut merupakan asetnya berdasarkan surat Grand No. 1427.

Zulkifli Nasution memiliki aset berupa tanah atau lahan lebih kurang seluas 17,5 Ha terletak di Desa Buntu Bedimbar – Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang – Provinsi Sumatera Utara, atau yang lebih dikenal Simpang Kayu Besar, Lapangan Garuda. Kemudian  dijelaskan diatas lahan sesuai bukti- bukti atau Alas Hak Lahan dimaksud (Memiliki Surat Asli) dan benar belum pernah mengallihkan Hak Atas Tanah atau pun menjual objek tanah yang dimaksud.

Saat ini Zulkifli Nasution telah memberikan kuasa kepada Tim Satu terdiri 8 orang dan keseluruhan sebanyak 173 orang. Kepada sebanyak 8 orang penerima surat kuasa ia beresan untuk menjaga aset dan bangunan, tanaman pohon diatasnya serta melindungi dari gangguan pihak mana pun yang ingin mencoba membuat tindakan yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca juga : Bupati Asahan Hadiri Press Release Tangkapan Narkoba 50 Kg

Serta merawat kondisi jalan yang berlubang sebagai infrastrutur, maupun lapangan dan rumah ibadah secara bergotongroyong bersama warga.  Serta tidak boleh mengalihkan hak atas tanah atau menjual tanah atau lahan, bahan material yang melekat diatas fisik lahan. Tidak boleh merobohkan bangunan Rumah Ibadah tidak menjual pohon dan tanaman lainya  kepada pihak manapun. Serta disarankan agar segera membentuk kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan memberdayakan warga masyarakat yang tinggal diatas lahan. Adapun ke delapan warga yang menerima surat kuasa tersebut antara lain Hery Darmawan, M. Taufik Rangkuti, Firman Nasution, Jono, Ngatimin, Edy Saputra Nasution, Nurhabibah, Dra Roni Hariadi.

“Insya Allah semua amanah dari Pak Zulkifli Nasution akan kami jaga. Sampai titik darah terakhir kami bersama warga akan siap menjaga dan mengkawal diatas fisik yang kami tinggali ini,” ujar Hery didampingi Tim Satu sebanyak 8 orang kepada KORAN RADAR GROUP baru- baru ini. (KRO/RD/TIM)