UU BUMN Payung Hukum Danantara Digugat ke MK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Lokataru Foundation bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar), mengajukan gugatan atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan permohonan uji formil atas UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan payung hukum pembentukan BPI Danantara tersebut.

Baca juga: BRI BO Kisaran Serahkan Mobil Panen Hadiah Simpedes Semester II 2024

Permohonan diajukan karena proses pembentukan UU BUMN, khususnya terkait pendirian Danantara, dinilai dilakukan secara tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen menyatakan, keputusan menguji formil UU BUMN merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dinilai cacat secara prosedural dan sarat kepentingan politik.

“Pembentukan Danantara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang diterima, Kamis (05/6/2025).

Delpedro menyebut, jika proses pembentukannya sudah tidak transparan, maka risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik yang besar oleh Danantara menjadi sangat tinggi.

Hal senada juga diungkapkan Perwakilan LKBHMI Jakbar, Yoga Prawira, yang menilai UU BUMN cacat prosedural karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Akses terhadap informasi dan dokumen resmi sangat terbatas. Bahkan, kami mengetahui masuknya revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga yang tidak terverifikasi. Ini menimbulkan keraguan atas keabsahan proses legislasi tersebut,” katanya.

Baca juga: Pemko Tanjungbalai Kembali Raih Opini WTP

Yoga mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengakses dokumen penting seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan Rancangan UU, baik melalui situs DPR RI, Kementerian BUMN, maupun kanal informasi lainnya, namun semuanya tidak tersedia untuk publik.

“Padahal, nilai valuasi total BUMN mencapai Rp16 ribu triliun. Dengan besarnya nilai tersebut, semestinya penyusunan UU dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Yoga. (KRO/RD/CNN)