RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Tanjungbalai di halaman Mako Polres Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Polda Sumut, Kodam I/BB dan Pemprovsu Robohkan THM Marcopolo
Turut hadir, Ketua DPRD Tengku Eswin, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi HD M.Tr.Opsla., CTMP, mewakili Kajari Kasi Pidum Darma Natal, mewakili Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Kasi Binadib Rudi Icuana Sembiring, Ketua MUI Hajarul Aswadi, serta Labfor Sumut Husnah Sari M Tanjung.
Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, mengapresiasi kinerja Polres Tanjungbalai dibawah kepemimpinan AKBP Welman Feri atas pengungkapan kasus tersebut.
“Tanjungbalai adalah peringkat pertama dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, ini menjadi PR kita bersama untuk pemberantasan nakotika di kota yang kita cintai ini,” tegasnya.
Pemko Tanjungbalai sudah mengeluarkan surat edaran Walikota tentang himbauan kepada seluruh penginapan, tempat karokean, PUB dan lain lain, untuk melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun masuk kelokasi.
Sementara, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri memaparkan, barang bukti narkotika yang dimusnakan berupa sabu seberat 8.707,75 gram dan ekstasy sebanyak 224 butir.
Barang bukti tersebut disita dari 10 (kegiatan/laporan Polisi dengan 12 orang tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotiκα Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Program Pangan Murah Serentak, Polda Sumut Salurkan Ratusan Ton Beras
“Marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (KRO/RD/HAM)







