RADARINDO.co.id-Riau: Warga Kabupaten Kampar, Riau nampaknya sudah habis kesabaran terhadap kebijakan manajemen PTPN V. Masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau juga menuding telah jadi korban Ansor” alias angin sorga.
Kasus ini berbuntut panjang, konon kabarnya pihak manajemen PTPN V sudah menggandeng tokoh masyarakat agar menghentikan unjuk rasa meminta penolakan perpanjangan HGU.
Baca juga : Tersalur Medan, Komunitas Sosial Anak Muda yang Mendukung SDGs di Indonesia
Isu yang berkembang, warga pendemo menjadi pro kontra karena ada yang mendukung dan sebagainya. Sehingga perjuangan menolak perpanjangan HGU mulai dingin dan tidak ada teriakan lagi.
“Kami akan tetap menolak mediasi sebelum kewajiban plasma diberikan perusahaan pada masyarakat Kampar,” ujar Sofyan salah seorang warga sesuai dalam siaran pers yang diterima RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Puluhan ribu hektare kebun sawit milik PTPN V sangat sedikit manfaatnya bagi masyarakat. Warga setempat hanya menikmati bantuan CSR untuk rumah ibadah, jalan dan sesekali pasar murah.
Seharusnya PTPN V sebagai perusahaan milik negara mesti jadi contoh yang baik bagi perusahaan sawit swasta. Salah satunya hak dan kewajiban PTPN V tentang kebun plasma sebesar 20 persen harus direalisasikan.
Demikian dikatakan salah seorang warga yang mengaku bernama Sofyan yang ikut menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan awal Juni lalu.
“Kami warga Kabupaten Kampar menolak perpanjangan HGU milik PTPN V. Kehadiran PTPN V dibumi Kampar sangat sedikit memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya lagi sesuai siaran pers yang diterima RADARINDO.CO.ID.
Sebelumnya dijelaskan para pendemo, warga juga akan melaporkan PTPN V tidak hanya ke Presiden Jokowi, tapi akan melaporkan ke Komisi III DPR RI, KPK agar dilakukan pengusutan dana CSR, kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen. Karena setiap perusahaan sawit yang memiliki lahan minimal 200 ha wajib memiliki kebun plasma sebesar 20 persen.
Baca juga : Resmi, Pengurus DPW dan DPD IWO Indonesia Provinsi Kalbar Dilantik
“Kami juga akan minta agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan laporan keuangan perusahaan yang diduga sarat manipulasi setiap tahun. Mereka para pejabat PTPN V tidak boleh sertamerta mengelola keuangan perusahaan diduga merekayasa laporan keuangan untuk memperkaya diri dan kelompok ,” ujarnya saat mengikuti aksi demo.
“Kami menduga kuat PTPN V sudah lama mencurigai dugaan manipulasi dan merekayasa laporan keuangan perusahaan setiap tahun. Kami minta KPK secepat mengusut laporan keuangan PTPN V,” ujarnya tegas.
Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau menolak dengan tegas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PTPN V.
“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Kampar dan BPN Kampar meninjau ulang perpanjangan HGU PTPN V sebelum merealisasikan kewajiban kebun plasma sebesar 20 persen,” ungkap para pendemo.
Perlu kami ingatkan, agar Bupati untuk mencabut rekomendasi perpanjangan HGU PTPN V karena diatas lahan sedang terjadi sengketa. Artinya BPN agar menolak perpanjangan HGU yang dimohonkan PTPN V.
“Peraturan perundang-undangan setiap perusahaan perkebunan sawit yang memiliki lahan sawit minimal 200 ha wajib memiliki kebun plasma 20 persen. Maka untuk memperpanjang HGU harus bebas dari sengketa lahan. Jika perpanjangan HGU dilakukan itu berarti cacat hukum”, pria yang juga tokoh masyarakat setempat.
Ditempat yang sama salah seorang tokoh masyarakat Desa Kasikan Hendri mengatakan, masyarakat Desa Kasikan dan Desa Talang Danto menolak dengan keras rencana diperpanjangnya HGU 01 NIB: 02037 seluas 12.811,80 Ha yang kontrak awalnya disetujui pada tanggal 17 Oktober 1988 lalu atas nama PTP II/PTPN V yang akan berakhir pada bulan Desember 2023.
Masyarakat Desa Kasikan belum menerima hak yang disebutkan dalam HGU tersebut, yakni hak plasma 20% dari PTPN V sebagaimana amanah yang telah di atur oleh undang-undang dan juga Permentan dan peraturan antara lain UU Perkebunan.
Permentan No 333/Kpts/Kb.50/6/1986. Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang
Permentan No. 18 Tahun 2021, SE ATR/BBPN No. 11/SE-HK, 02.02/VIII/2020, SE Dirjenbun, No. B-347/KB.410/E/07/2023.
Masih banyak lagi aturan yang mengatur tentang kewajiban perusahaan membangun kebun untuk masyarakat (PIR/FPKM) serta didasari bahwa setiap pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan memiliki kewajiban akan tanggung jawab sosial dan lingkungannya sendiri-sendiri terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami ingin Pemerintah Kabupaten Kampar meninjau ulang rencana perpanjangan HGU tersebut. Kami merasa masih ada kewajiban PTPN V atas hak masyarakat desa Kasikan yang belum direalisasikan yakni plasma sebesar 20% yang belum diberikan kepada masyarakat desa,” kata pria yang akrab disapa Haji Hen.
“Jangan dianggap kami tinggal di desa ini tidak tahu aturan, memang kami orang desa tapi kami faham undang undang”, tegasnya.
Rencana perpanjangan sertifikat HGU PTPN V, disebut akan ada penambahan luas lahan yang masuk dalam perpanjangan HGU dimaksud.
“Karena jika ada poin penambahan maka harus ada peninjauan yang menyeluruh terhadap rencana perpanjangan HGU itu, informasi yang kami peroleh bahwa HGU 01 tidak serta-merta hanya pengurusan perpanjangan saja, namun akan ada perubahan luasan (penambahan luasan tanah yang selama ini dikelola tanpa alas hak/ HGU) sehingga ATR/BPN informasinya telah membentuk Tim yang terdiri dari Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kabupaten,” ujarnya.
Para pendemo meminta Pj Bupati Kampar meninjau ulang rencana perpanjangan HGU tersebut dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat Desa Kasikan. Masyarakat bermohon kepada Pemkab Kampar dan BPN untuk membentuk tim independen guna melakukan pengukuran ulang areal, kebun kelapa sawit yang dikelola PTPN V yang berdasarkan atas hak yang PTPN V masuk dalam kawasan Desa kasikan lebih kurang 20 Ribu Ha yang berdasarkan alas hak yang dimiliki PTPN V.
Lebih lanjut Haji Hen juga menceritakan awal mula masuk PTPN V Kebun Terantam yang dulunya masih bernama PTP II Kebun Terantam yang melakukan penggusuran kepada masyarakat setempat.
“Kejamnya lagi, pada tahun 1986- 1987 pihak perusahaan PTP II yang sekarang menjadi PTPN V Kebun Terantam dengan membuka lahan perkebunan kelapa sawit, pihak perusahaan telah melakukan penggusuran kepada masyarakat yang telah bermukim mulai tahun 1975 semasa itu, dengan lebih kurang 35 Kepala Keluarga dan mirisnya ladang padi masyarakat ikut dibuldoser secara paksa,” ungkapnya kepada Biro RADARINDO.CO.ID Riau.
Masyarakat Desa Kasikan telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengadukan persoalan ini dan mencari penyelesaiannya.
“Kami minta waktu kepada Presiden Joko Widodo menerima kami agar kami bisa jelaskan persoalan ini kepada beliau. Kami juga akan berkirim surat kepada Menteri BUMN agar menjadi perhatian,” ujarnya dihadapan ribuan warga pendemo.
Tidak hanya itu, kami masyarakat Kampar minta agar Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas dugaan manipulasi dan rekayasa jahat dilakukan petinggi PTPN V dengan cara merekayasa laporan keuangan selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan data yang kami miliki triliunan rupiah uang negara diduga disalahgunakan oknum Direktur PTPN V dengan cara manipulasi dan rekayasa laporan keuangan yang seolah- olah belanja terealisasi padahal hanya rekayasa,” sebut salah seorang pendemo.
Hingga berita ini dilansir, Direktur PTPN V belum berhasil dikonfirmasi Biro RADARINDO.CO.ID termasuk BPN setempat. Beranikah masyarakat Kampar, Riau melaporkan tudingan PTPN V telah melakukan manipulasi dan rekayasa laporan keuangan. (KRO/RD/TIM)