Waspada, Modus Penipuan Keuangan Manfaatkan AI Mencuat

RADARINDO.co.id – Jakarta : Masyarakat diminta waspadai modus penipuan keuangan baru yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengatakan, seiring dengan berkembangnya teknologi, modus penipuan keuangan juga semakin beragam.

Baca juga: Aliansi Pemuda Indonesia Demo di Gedung DPRD Tanjungbalai

OJK telah mendapati modus penipuan baru menggunakan AI mencakup pengeditan menggunakan AI serta penyalahgunaan data pribadi menggunakan AI.

“Di Agustus ini ada yang khusus melaporkan terkait AI, itu ada tiga pengaduan,” ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Agustus 2025, Kamis (04/9/2025).

Menurutnya, pelaku menggunakan teknologi AI untuk mengedit foto korban. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk mengancam agar korban mau memberikan sejumlah uang atau data pribadi.

OJK juga mendapati laporan adanya penyalahgunaan data pribadi yang diedit menggunakan AI dan digunakan untuk membuka rekening bank. Selain modus-modus yang sudah dilaporkan, ada juga modus penipuan pemalsuan bukti transfer menggunakan AI yang juga harus diwaspadai masyarakat.

Tidak hanya itu, modus penipuan digital lainnya masih marak terjadi. Beberapa diantaranya adalah peniruan identitas entitas berizin, penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, investasi robot trading ilegal, hingga SMS palsu.

Para pelaku terangnya, biasanya menyamar menjadi petugas resmi lembaga jasa keuangan atau pemerintah agar korban bersedia menyebutkan data pribadi mereka seperti PIN dan kode OTP.

“Modus-modus tersebut sebenarnya masuk dalam modus social engineering dan juga peretasan akun yang selama ini masih sering terjadi,” jelasnya.

OJK telah mencatat lima modus penipuan keuangan yang paling sering terjadi di Indonesia sampai dengan akhir Agustus 2025. Terbanyak adalah modus penipuan transaksi belanja online yang berjumlah 44.877 laporan, atau sekitar 16,8 persen dari total aduan yang diterima.

Disusul dengan modus penipuan mengaku sebagai pihak lain atau fake call, sebanyak 24.723 laporan atau 10,4 persen dari total laporan.

Baca juga: Rumah Mewah di Kalideres Terbakar, Dua Orang Tewas

Kemudian, diikuti dengan penipuan investasi, penipuan penawaran kerja yang menargetkan generasi muda, penipuan mendapatkan hadiah, penipuan melalui media sosial, phishing, social engineering, hingga pinjaman online fiktif.

Untuk mencegah semakin banyak korban, OJK menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi legalitas setiap penawaran yang diterima. (KRO/RD/Komp)