Ragam  

Yaqut Cholil Berpotensi Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ternyata, kasus tentang kuota haji tidak hanya terjadi pada tahun 2024 saja, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Menteri Hukum: Direksi dan Komisaris BUMN Bisa Diproses Hukum Jika Terbukti Korupsi

Hal tersebut diungkapkan, Ketua KPK, Komjen (Purn), Setyo Budiyanto. “Ya, sebelum-sebelumnya,” ujar Setyo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (21/6/2025) lalu.

Setyo menjamin, perkembangan kasus tersebut masih ditangani penyidik komisi anti rasuah. “Jadi, semuanya dalam tahap proses ya dan menunggu tahapan berikutnya,” ungkapnya.

Setyo mengatakan, potensi pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, masih dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK mengkonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya guna mendalami perkara tersebut.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan. Pada 10 September 2024 silam, KPK mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.

KPK menyatakan, langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.

Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Baca juga: Paripurna DPRD Deli Serdang Ricuh, Wakil Ketua Nyaris Duel dengan Anggota Fraksi

Titik poin utama yang disorot pansus adalah soal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. (KRO/RD/Rep)