RADARINDO.co.id – Jakarta : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengadopsi prinsip business judgment rule, yang menegaskan BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara, serta kerugian perusahaan plat merah tidak dianggap sebagai kerugian negara.
Baca juga: Paripurna DPRD Deli Serdang Ricuh, Wakil Ketua Nyaris Duel dengan Anggota Fraksi
Sejumlah pihak pun mengkaitkan dengan aturan UU KPK, yang disebut hanya berwenang mengusut penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tetap dapat dikenakan proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, terutama korupsi.
Dia memastikan bahwa penegakan hukum terhadap BUMN tidak akan mengalami pelemahan. Apabila pejabat perusahaan plat merah melakukan tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum tetap bisa melakukan tindakan.
“Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan (tindakan hokum), apalagi kalau dilakukan atas itikad buruk,” tegasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Supratman menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan penuh untuk memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh pejabat BUMN, selama terdapat bukti.
Baca juga: Paradoks Polri, ‘Polisi untuk Masyarakat Atau Sebaliknya’
Menurutnya, jeratan hukum juga bisa dikenakan jika terjadi praktik yang menyebabkan kerugian negara. Khususnya jika ada penyimpangan dalam proses pengambilan, hingga pelaksanaan bisnis.
“Bahwa bisnis itu ada untung ruginya, tergantung situasi dalam proses pengambilan keputusan. Sepanjang itu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang baik, kemudian ternyata menimbulkan kerugian usaha. Itu akan menjadi pertimbangan dari aparat penegak hukum,” terangnya. (KRO/RD/Red)







