1 dari 2 Anggota TNI Tersangka Pembunuh Sales Mobil Terancam Hukuman Mati

RADARINDO.co.id – Aceh : Dua anggota TNI AL Lhokseumawe, yakni Kelasi Dua Aldi Yudha Prasetyo dan Kelasi Dua Nur Azlam Affandi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Keduanya merupakan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan terhadap sales mobil bernama Hasfiani (37) alias Imam, warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Baca juga: KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran Senilai Rp500 Juta

Keduanya dijerat Pasal 181 KUHPidana tentang perbuatan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan cara mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pelaku utama pembunuhan itu, yakni Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, pada 14 Maret 2025.

Dede Irawan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, UUD darurat atas kepemilikan senjata api, dan Pasal 181 berupaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.

Hal itu terungkap pada sidang terbuka yang dipimpin Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri.

Sidang yang berlangsung secara marathon selama dua hari terakhir itu mengungkapkan peran kedua prajurit tersebut dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi perbuatan pidana itu.

Karena itu, hakim berpendapat kedua saksi mahkota tersebut menjadi tersangka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan.

Baca juga: Jika Kembali Langgar Etik, Ahmad Dhani Terancam Dipecat

“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden kepada wartawan, Kamis (08/5/2025).

Sebelumnya, Kelasi Dua berinisial DI membunuh sales mobil Imam pada 14 Maret 2025. Mayatnya dibuang ke Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dan dimasukkan ke dalam karung. (KRO/RD/Komp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *