RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima 802 laporan gratifikasi dengan total nilai Rp506 juta selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Adapun jumlah obyek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 924 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (08/5/2025).
Baca juga: Bentuk Dukungan Tindakan Tegas Oloan, Papan Bunga Padati Halaman Mapolres Belawan
Laporan tersebut disampaikan 631 pelapor yang berasal dari 135 instansi. KPK menghimbau para pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama.
Namun, apabila dalam kesempatan tersebut pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak bisa menolak, maka dihimbau untuk melaporkan kepada KPK atau kepada unit pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi.
Sebelumnya, KPK menerima 561 pelaporan gratifikasi dengan total nilai Rp341 juta selama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
“Adapun jumlah obyek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, 11 April 2025 lalu.
Dari laporan tersebut, sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi. Rinciannya yaitu, sejumlah 397 obyek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Kades “Digiring” ke Penjara
Kemudian, 182 obyek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu, terdapat 16 obyek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Selain itu, terdapat sembilan obyek gratifikasi berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta, serta satu obyek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000. Sehingga total nilai pelaporan obyek gratifikasi mencapai Rp341 juta. (KRO/RD/Komp)