RADARINDO.co.id-Jakarta: Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Hal ini disampaikan Puspenkum, sesuai siaran Nomor: PR – 1788/064/K.3/Kph.3/11/2022, Dr. Ketut Sumedana melalui Kabid Kehumasan, Andrie.
Baca juga : Bank Indonesia Adakan Sosialisasi QRIS Bagi Pedagang UMKM
Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk, Kamis 10 November 2022. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020 atas nama tersangka JS.
Para saksi yang diperiksa yaitu:
1. YW selaku Mantan Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Tahun 2008 – 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Hadirkan 3 Ahli Hukum Bisnis dan Konsultan
2. B selaku Mantan Kepala Seksi Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Tahun 2008 – 2019, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020.
Masyarakat mendukung kinerja Jampidsus Kejaksaan Agung, agar dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (KRO/RILIS/AGUS)