RADARINDO.co.id – Jakarta : Dalam waktu dekat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Kedua tersangka tersebut adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Baca juga: Emak-emak Nekat Seludupkan Sabu ke Lapas Sragen Bawa Anaknya
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (01/6/2026).
Asep mengaku, penahanan kedua tersangka cukup lama dari penetapan tersangka lantaran tim penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi alat-alat bukti. “Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Kasu kuota haji mencuat setelah ditemukan dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Ismail Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu.
Baca juga: Begal Petugas Imigrasi, 2 Remaja Divonis 8 Tahun Penjara
Ismail juga memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Sementara Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. (KRO/RD/KM)







