RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (05/4/2023) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca juga : Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara BAKTI
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu KNN selaku Karyawan Kontrak PT Acset Indonusa (Civil Site Engineering, Proyek Tol Japek II Elevated KSO Waskita Acset), M selaku Quantity Surveyor Officer pada Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya (persero) Tbk, AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia, dan JGC selaku Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalan Layang Jakarta Cikampek.
Selain itu, EPA selaku Ketua Panitia Lelang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat Kementerian PUPR, SRS selaku Kepala Bidang (Kabid) Investasi Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tahun 2014 -2019, SBN selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, Site Administrator Manager Proyek Tol Japek II Elevated, serta MRA selaku Administration Head Acset Indonusa Tahun 2017-2018.
Baca juga : Jampidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
Kedelapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. (KRO/RD/Agus)