RADARINDO.co id – Batu Bara : Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara yang dilaksanakan dalam rangka penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara, di Aula Kantor Kejari Batu Bara Lt. II, Talawi, Selasa (29/03/2022).
Baca juga : Bupati Samosir Berkantor di Desa Sabulan
Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara memperpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam perjanjian kerjasama di bidang keperdataan dan ketatausahaan negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Bapak Amru E. Siregar, SH., MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara masih memiliki tugas dan fungsinya sebagai pengacara negara yang membantu Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Masyarakat Desa Simatohir Hibahkan Tanah ke Pemko Sidempuan
” Bapenda telah berhasil menyelamatkan keuangan pemerintah Kabupaten Batu Bara atas penagihan piutang pajak sebesar Rp. 64 Miliar lebih. Dan Kejaksaan Negeri Batu Bara siap membantu Bapenda Kabupaten Batu Bara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penagihan atau pendampingan lainnya terkait Optimalisasi PAD.” sebutnya.
Sedangkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Batu Bara Rijali S.Pd turut mengapresiasi kerjasama yang sebelumnya terbangun antara Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara terhadap pengemplangan pajak dan retribusi daerah, sehingga hasil pencapaian target PAD tidak lepas dari bantuan Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Selanjutnya, kedua belah pihak melakukan penyerahan penghargaan dan penandatangan MoU antara Ka. Bapenda dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara serta di akhiri photo bersama untuk Dokumentasi. (KRO/RD/DHASAM)







