BPK Temukan Pengelolaan BOS Bermasalah, Ratusan Kepsek Mundur ‘Berjamaah’

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Ratusan kepala sekolah (kepsek) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengundurkan diri secara ‘berjamaah’ setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang dinilai bermasalah secara administratif.

Mundurnya ratusan kepsek tingkat SMA dan SMK dari ‘kursi empuk’ pusat pendidikan tersebut, memicu dinamika di internal dunia pendidikan, khususnya di Sulsel, serta menuai sorotan sejumlah pihak.

Baca juga: Kejaksaan Didesak Periksa Walikota Pematangsiantar Terkait Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,53 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, akhirnya mengungkap alasan di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal tersebut.

Iqbal menyebut, pihaknya terpaksa melakukan langkah evaluasi terhadap kepala sekolah berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait, termasuk BPK serta Inspektorat.

Menurutnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Meski begitu katany, tidak semua temuan otomatis berujung pada proses hukum.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal, dilansir, Senin (15/6/2026).

Fenomena mundurnya ratusan kepsek, atau tepatnya sebanyak 326 orang di Sulsel, menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani.

Pria yang akrab disapa Ari itu menyatakan, mundurnya para kepala sekolah secara ‘berjamaah’ merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional.

“Kami memandang bahwa mundurnya kepala sekolah di Sulawesi Selatan merupakan persoalan yang perlu dicermati secara serius dan proporsional,” ujarnya.

Baca juga: Gubsu Apresiasi Peserta dan Penyelenggara PIISU ke-12

Ari menyebut, temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada saat yang sama, perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas, tetap harus dilakukan secara adil.

Komisi X DPR mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, dan aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *