Kampar  

Hanya “Modal Kepercayaan”, PTPN V Berani Salurkan Dana Pinjaman Kepada KOPSA-M

RADARINDO.co.id – Kampar : Sejak Koperasi Sawit Makmur (KOPSA- M) dipimpin atau diketuai oleh NU, banyak keistimewaan yang diberikan oleh pihak PTPN V pada koperasi tersebut.

Tak hanya mereda konflik dengan masyarakat, namun PTPN V juga diduga turut menalangi tagihan dari bank pada KOPSA-M. Tidak tanggung-tanggung, dana yang telah dikucurkan demi mengatasi tagihan KOPSA-M pun cukup fantastis, yakni mencapai hingga Rp1 milyar lebih.

Baca juga : Eksekusi Lahan Kementerian Kominfo di Tanjung Mulia Hilir Diwarnai Isak Tangis

Ironisnya, dana yang dikucurkan pihak PTPN V tersebut diduga tanpa payung hukum maupun MoU, namun hanya bermodalkan kepercayaan saja antara PTPN V dengan KOPSA-M.

Adanya kucuran dana dari PTPN V tersebut, dibeberkan NU selaku Ketua KOPSA-M yang menyatakan bahwa hal itu dilakukan pihak PTPN V demi meringankan beban para petani.

Menurut NU, bantuan dana yang diberikan pihak PTPN V untuk melunasi tagihan bank yang akan jatuh tempo pada Maret 2023 mendatang.

“Pertimbangan tersebut yang jadi acuan PTPN mau menyalurkan dana. Dana tersebut bukan hibah dari PTPN V. Namun adalah hutang yang harus ditanggung oleh KOPSA-M setelah hutang di bank lunas. Soal darimana sumber anggaran diperoleh, itu pihak PTPN V yang lebih tahu. Sebab dalam bantuan tersebut tidak ada MoU ataupun perjanjian tertulis. Cuma hanya kepercayaan yang menjadi dasar pemberian bantuan talangan dana tersebut,” ujar NU.

Dari informasi yang dihimpun, bantuan tersebut tidak masuk dalam anggaran PTPN V. Sehingga, jika sewaktu-waktu pihak KOPSA-M membantah ada menerima dana tersebut pada PTPN V, maka pihak PTPN V diyakini akan “terjebak” atau sulit menjelaskan soal dana tersebut.

Pasalnya, pada dasarnya itu tidak ada payung hukum atau legal standing soal bantuan PTPN V. Hanya kebaikan Direksi yang mau memberikan bantuan. Atas kebaikan tersebut tentu KOPSA-M tidak akan melakukan pengingkaran pada bantuan tersebut.

Sah-sah saja jika ada niat baik PTPN V yang ingin membina sebuah koperasi diwilayah kerjanya. Namun, sebagai sebuah lembaga atau instansi negara, sudah kewajiban pula bagi PTPN V untuk melaksanakan administrasi secara baik dan benar dalam penggunaannya. Sebab anggaran dari negara merupakan uang rakyat yang tidak bisa digunakan sesuka hati. Setiap anggaran tersebut harus ada dasar dan payung hukum yang jadi pedoman.

Namun jika angaran tersebut berasal dari saku pribadi para Direksi PTPN V, maka itu tidak ada larangan. Tetapi, apakah Direksi mau mengucurkan dana dari saku pribadi hingga Rp1 milyar lebih demi meredam gejolak masyarakat.

Terkait hal itu, Korwas Investigasi BPKP  Kantor Perwakilan Riau, Adi Sucipto, saat ditemui, Selasa (23/11/2022), menegaskan bahwa pada prinsipnya lembaga negara harus ada dasar hukum dalam mengelola anggaran.

Baca juga : Setelah Jadi Ketua KOPSA-M, Karyawan BUMN PTPN V Kebun Sei Pagar Ini Jarang Masuk Kantor

“Pada prinsipnya setiap keuangan negara harus ada dasar hukumnya. Jadi setiap lembaga tidak bisa menggunakan anggaran sesuka hati tanpa ada dasar hukumnya. Jika memang ada sebuah temuan dari suatu lembaga/instansi terjadi penyimpangan anggaran maka harus berhadapan dengan hukum sesuai undang-undang. Sepanjang fakta yang terjadi tidak sesuai dengan kriteria atau peraturan-peraturan yang ada, maka itu adalah penyimpangan. Jangankan jumlah yang besar, Rp1000 pun dana yang digunakan, harus ada laporannya,” ucap Adi.

Dikatakan Adi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan oleh undang-undang untuk melakukan audit pada setiap lembaga atau instansi negara. Audit tersebut lanjutnya, bisa melalui permintaan penyidik ataupun laporan.

“Namun tidak harus menunggu permintaan penyidik untuk bisa melakukan audit. Laporan dari masyarakat juga bisa jadi dasar untuk melakukan audit. Hanya saja jika audit dilakukan atas dasar laporan maka BPK perlu melakukan telaah atau kajian. Hal itu dilakukan untuk jadi dasar layak atau tidak untuk melaksanakan audit pada sebuah lembaga/instansi pemerintah,” kata Adi Sucipto. (KRO/RD/SM/TIM)