RADARINDO.co.id – Toba : Sat Narkoba Polres Toba berhasil mengamankan 3 orang pemakai narkotika jenis sabu diwilayah Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hodayat Thayeb, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Jum’at (05/5/2023) di ruang kerjanya membenarkan adanya 3 pria yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Toba diduga melakukan tindak pidana narkotika di salah satu Cafe M di Jalan Bypass Hutabulu Majen Balige, Kamis (04/5/2023).
Baca juga : Pak Guru Kepergok Istri Selingkuh dengan Bu Guru di Warung “Esek-esek”
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan tentang pesta narkoba dilokasi. Satres Narkoba Polres Toba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yugun B.M Sibagariang langsung melakukan penyelidikan disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, petugas mengetuk pintu kamar yang ada di cafe tersebut dan menemukan 3 orang laki-laki masing-masing berinisial JFP (34) warga Laguboti, MLP (36) warga Porsea dan CH (36) warga Balige, sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan barang bukti 1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, dan 1 buah mancis warna biru yang terhubung dengan 1 jarum.
Baca juga : Pemkab Humbahas Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut
Kemudian, ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Toba. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH S. IK, menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya berkomitmen dan bertekad akan memerangi penyalahguna narkoba di Kabupaten Toba mulai dari kurir hingga pengedar. (KRO/RD)







