Erick Thohir Sebut Butuh 3 Tahun Buka Kasus Pelindo

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka kasus korupsi dana pensiun (dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas penetapan tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir mendukung penuh bersih-bersih di tubuh dapen, termasuk proses penegakan hukum.

Baca juga : Komwasjak Serap Aspirasi Pelaku UMKM dan Pebisnis

“Adanya penetapan status tersangka sudah didasari bukti-bukti yang kuat. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat penegak hukum,” kata Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir dari cnbc, Kamis (11/5/2023).

Erick mengatakan, terkuaknya kasus dana pensiun Pelindo menjadi pintu masuk bagi Kementerian BUMN untuk terus memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun di BUMN. Erick mengatakan, ada hak karyawan BUMN, hak keluarga, dan hak hidup sejahtera di hari tua yang harus dijaga. “Ini kan tidak adil. Hak mereka akan berusaha saya jaga dengan sekuat tenaga,” tegasnya.

Erick menyebut, butuh tiga tahun bagi dirinya untuk membuka kasus yang merugikan keuangan negara itu. Erick mengatakan, upaya bersih-bersih di tubuh dana pensiun wujud konkret dalam melindungi para pekerja di BUMN.

Tidak hanya dari sisi hukum, Erick juga membenahi manajemen pengelolaan dapen BUMN. Erick akan melakukan konsolidasi terhadap seluruh dapen milik BUMN agar lebih transparan dan profesional.

Baca juga : DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi Usulan 3 Ranperda

Erick meyakini pengelolaan yang lebih profesional akan menutup celah potensi korupsi hingga salah kelola dapen BUMN. Penyatuan manajemen pengelolaan juga menjadi upaya kuat dalam menyudahi terulangnya kasus korupsi yang kerap terjadi di dapen BUMN. (KRO/RD/CNBC)