BUMN  

Melirik Kompetisi Tata Kelola Holding BUMN Siapa Oentoeng Bisa Boentoeng

RADARINDO.co.id-Medan: Akal sehat masyarakat Indonesia terus dipacu agar bijak terhadap fakta dan regulasi perusahaan plat merah yang berkopetisi bisnis Holding BUMN siapa oentoeng bisa boentoeng. Peran dewan komisaris atau direksi melekat dibagian utama ketika perusahaan menjadi sehat atau sebaliknya.

Baca juga : Gelar Sispamkota, Polres Psp Kerahkan Ratusan Personel

BUMN sangat Primadona. Oleh karena itu, tidak jarang kekuatan individu yang sudah bergeser membangun tembok kekuatan “Konsorsium BUMN” untuk membentengi diri dari berbagai delik.

Pasalnya, munculnya kasus -kasus tindak pidana korupsi yang menjerat oknum pejabat BUMN. “Konsorsium BUMN” adalah kelompok individu pemerintah atau perusahaan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Beredar isu kekuatan “Konsorsium BUMN” merupakan tembok raksasa yang sulit ditembus karena ada kepentingan besar bersama satu arah satu tujuan. Akibat “campur tangan” oknum tertentu untuk menjadikan BUMN sebagai objek kelompok yang ingin mempertahankan kekuasaan, dengan meraup keuntungan sebesar -besarnya.

Tanpa memikirkan keselamatan perusahaan. Sebab ada saatnya pergantian pimpinan manajemen sebagai penerus estapet. Serta biasa menjaga kerahasiaan dan kesetiaan di perusahaan meski sudah pensiun.

Kompetisi bisnis yang awalnya ber-Akhlak secara berlahan dan rapi sehingga sulit terdeteksi pihak lain. Meski akhirnya satu demi satu “borok” oknum pejabat BUMN berhaail diungkap oleh Aparat Penegak Hukum.

Hal ini jelas telah melukai hati masyarakat Indonesia. Oknum yang selama ini seperti berlagak “Malaikat” satu per satu mulai di pereteli kekebalanya Jampidsus Kejaksaan Agung dan KPK.

Kejaksaan Agung telah sukses “mencuri” hati masyarakat Indonesia dengan membongkar dugaan korupsi BUMN di berbagai kasus. Artinya, institusi Kejaksaan sudah membuktikan kepada masyarakat Indonesia, seolah -olah mengatakan ini loh oknum pejabat BUMN nakal sudah kami “sikat”.

Kasus korupsi di BUMN termasuk di anak perusahaan telah menyakiti dan melukai hati dan perasaan masyarakat Indonesia. Peraturan perundangan -undangan bahkan sanksi ancaman pidana ternyata bukan menjadi jaminan bebas korupsi.

Tujuan Holding sungguh sangat mulia karena bertujuan membawa Indonesia yang sejarah. Maka statemen Presiden Jokowi bahwa Komisaris dan Direksi harus bertanggungjawab bila perusahaan merugi. Bahkan, Meneg BUMN Erick Thohir tak mau kalah lagi, dengan menggandeng Kejaksaan Agung untuk membersihkan BUMN. Masyarakat Indonesia 100 persen mendukung sikap tegas Jokowi dan Erick Thohir.

Kasus dugan korupsi terjadi akibat merugikan negara, melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dan bersama -sama.

Kabarnya Jampidsus tengah mendalami dugaan “kongkalikong” oknum pejabat BUMN yang bermain disektor bisnis melalui KSO lahan, jual beli CPO dan turunannya, termasuk goreng, gula, minyak, infrastruktur, bahkan lahan plasma, sampai proyek rekayasa diluar RKAP.

Tidak hanya sampai disitu, berdasarkan lembaran catatan yang diberikan aktivis Peduli BUMN indikasi yang terjadi di Holding Perkebunan. Ada catatan utang kredit Investasi yang sudah melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Konon kabarnya, Meneg BUMN belum mengetahui praktek -praktek yang dilakukan bawahan. Namun demikian, barang contoh sudah pernah mencuat ke publik tentang rekayasa laporan keuangan di salah satu BUMN Infrastruktur.

Belum lagi KSO dan kerja sama proyek besar di basis Kawasan Industri BUMN yang realisasi kegiatan dicurigai bertentangan dengan hukum.

Apakah benar Holding BUMN Berakibat Kerugian Negara? Mengutip pernyataan Putut Prabantoro dkk selaku Pemohon mendalilkan dua pasal dalam UU BUMN tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena keberadaan pasal-pasal tersebut telah diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang tersebut, terdapat tiga BUMN yang dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Adapun tiga BUMN yang dimaksud yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Selain itu, Pemohon menilai implimentasi dari UU BUMN tersebut juga telah menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Akibatnya, ketentuan ini telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

Pada persidangan, Anwar menyampaikan persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 23 Mei 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon.

Banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di BUMN dan anak perusahaan tentunya menimbulkan pertanyaan, apa yang salah dengan tata kelola di BUMN? Apakah acuan tata kelola yang ada saat ini sudah tak memadai?

Sejumlah BUMN dan anak perusahaannya menjadi sorotan karena berbagai kasus korupsi atau dugaan korupsi dan kasus kelalaian yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian yang akan ditanggung BUMN-BUMN tersebut.

Kasus lain yang sudah dalam proses di kejaksaan dan pengadilan atau sudah diberitakan di berbagai media antara lain kasus korupsi di Garuda, Jiwasraya, Asabri, Pertamina (LNG), Krakatau Steel, PT INTI, Perum Perindo, Waskita Karya, Nindya Karya, Waskita Beton Precast, dan kasus lain yang sudah diputuskan di pengadilan. Sedangkan kasus rekayasa jual beli gula anak perusahaan PTPN yakni PT. KPBN merugikan negara Rp570 miliar tidak kalah menariknya untuk disikapi.

Banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang di BUMN dan anak perusahaan tentunya menimbulkan pertanyaan, apa yang salah dengan tata kelola di BUMN?.

BUMN sudah memiliki acuan (guideline) tata kelola sejak lama, dan pedoman tata kelola itu beberapa kali juga sudah diperbarui. Acuan tata kelola itu mengatur tentang rapat umum pemegang saham (RUPS), struktur dan aktivitas dewan komisaris, dewan direksi, dan perangkat lain dalam perusahaan, seperti komite – komite, misalnya komite audit, komite risiko, dan komite remunerasi.

Tindakan fraud yang dilakukan manajemen di beberapa BUMN sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu, hanya saja untuk beberapa tahun terakhir lebih banyak diekspos secara lebih masif.

Langkah Menteri BUMN untuk melaporkan kasus-kasus itu ke penegak hukum adalah hal yang baik dan harus diapresiasi. Pelaporan itu menunjukkan niat Menteri BUMN untuk membersihkan BUMN dari tindakan korupsi.

Pelaporan itu juga menjadi sinyal bahwa Menteri atau Kementerian BUMN tidak terlibat dan tidak berhubungan dalam kegiatan korupsi yang sangat merugikan BUMN.

Hal ini disebabkan selama ini ada stigma di masyarakat bahwa BUMN merupakan sapi perahan dari berbagai pihak (political cost) dan korupsi dimulai dari atas atau pimpinan.

Namun, melaporkan dan menyerahkan kasus fraud kepada penegak hukum saja tidak cukup karena jika sudah terjadi fraud, ada biaya yang harus ditanggung perusahaan (sunk cost).

Jauh lebih penting adalah tindakan pencegahan (preventif) oleh Kementerian BUMN agar tidak lagi terjadi fraud di masa depan. Proses pemonitoran dan evaluasi secara rutin untuk mendeteksi kecenderungan terjadinya fraud menjadi sangat penting untuk dilakukan.

Secara naluriah manajemen (agent) akan memaksimalkan manfaat untuk dirinya (beberapa penelitian agencyproblem telah membuktikan hal itu). Mengambil manfaat inilah yang jika dilakukan, dan bahkan dilakukan dengan sangat ekstrem, akan mengarah kepada fraud yang akan merugikan BUMN.

BUMN sudah memiliki butir-butir prinsip tata kelola/governance (indeks tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance) sejak lama dan juga sudah diimplementasikan.

Poin-poin governance itu bahkan beberapa kali diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan bisnis. Governance kerap kali hanya dinilai di akhir, atau pada saat tertentu saja, untuk pemenuhan persyaratan saja, atau untuk kepentingan kontes dan perlombaan.

Governance hanya dinilai di akhir periode dan penilaian ini cenderung hanya sebagai alat kelengkapan perusahaan. Penilaian tata kelola di akhir atau pada suatu saat saja cenderung mudah untuk dimodifikasi dan dimanipulasi datanya sehingga diperoleh nilai yang tinggi atau yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan manajemen.

Dengan poin tata kelola ini, seharusnya BUMN sudah dapat terhindar dari fraud jika prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut menjadi acuan di dalam setiap aktivitas perusahaan dengan sebenar-benarnya.

Pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga harus selalu diukur dampaknya bagi pencapaian tujuan perusahaan sehingga manajemen dapat mengetahui pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam perusahaan.

Komisaris merupakan orang yang sangat berperan dalam mengembangkan dan menjaga aset perusahaan. Fungsi komisaris bukanlah hanya sebagai pelengkap atau formalitas. Komisaris haruslah memiliki insting yang kuat terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan oleh manajemen, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Penilaian yang sesaat ini tentu tidak akan dapat mewujudkan tujuan dari good corporate governance. Good corporate governance seyogianya dilakukan untuk setiap tahapan proses dan aktivitas yang ada di perusahaan.

Dengan poin tata kelola ini, seharusnya BUMN sudah dapat terhindar dari fraud jika prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik tersebut menjadi acuan di dalam setiap aktivitas perusahaan dengan sebenar-benarnya.

Pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga harus selalu diukur dampaknya bagi pencapaian tujuan perusahaan sehingga manajemen dapat mengetahui pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam perusahaan.

Komisaris memang tidak ikut dalam mengelola perusahaan, tetapi komisaris harus selalu memantau kegiatan perusahaan untuk memastikan perusahaan dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good corporate governance.

Komisaris yang ditunjuk oleh pemerintah harus mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi terhadap aset perusahaan, tanggung jawabnya sama seperti terhadap aset sendiri.

Beberapa BUMN terlihat dengan jelas bahwa rasa memiliki ini sangat kurang pada komisaris. Beberapa BUMN tidak dapat menjaga asetnya dengan benar sehingga digunakan atau diserobot oleh pihak lain yang tidak berhak.

Pengendalian dan penguasaan aset yang tidak proper ini tentu akan menimbulkan potensi kerugian di kemudian hari. Beberapa pernyataan dan tindakan manajemen dan komisaris mencerminkan mereka dengan mudah menyerah untuk menjaga aset itu dengan memberikan ganti rugi dan bahkan akan pindah dengan membangun infrastruktur di tempat yang baru.

Penunjukan komisaris dari level direksi holding memang bukanlah hal yang salah dan ilegal karena pemegang saham adalah holding, tetapi tidaklah juga merupakan suatu keharusan.

Dapat dibayangkan kesibukan seorang direktur holding yang kemudian ditambah lagi dengan tugasnya sebagai komisaris di anak perusahaan. Hal yang mirip juga terjadi di holding.

Banyak komisaris perusahaan diambil dari pejabat eselon II ke atas, terutama yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang sudah punya begitu banyak tugas dan tanggung jawab dalam jabatannya.

Komisaris hendaknya memiliki kemampuan atau pengetahuan (knowledge) dan totalitas dalam mewakili pemegang saham. Komisaris harus selalu waspada dan aware dengan prinsip agency problem, serta selalu mengedepankan sikap skeptis bahwa manajemen itu akan selalu mencari kesempatan untuk ”mencuri”, untuk memaksimalkan benefitnya dari sisi finansial dan beban kerja.

Sejarah Holding BUMN, sesuai dikutip dari pernyataan Yogi Sayogi Pamungkas, SE, penata kelola Perusahaan Negara Pertama Kedeputian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN Holding.

Periode Pertama/Sebelum Kemerdekaan Berawal dari perusahaan-perusahaan yang dikelola oleh Pemerintah Hindia Belanda yang melakukan usaha untuk kepentingan pemerintah, terdapat dua jenis Badan Usaha Negara pada saat itu, yaitu perusahaan yang tunduk pada Indische Bedrijven Wet (IBW), dan perusahaan yang diatur oleh Indische Comptabiliteits Wet (ICW).

Perusahaan di bawah IBW berada langsung di bawah pengawasan pemerintah, sedangkan perusahaan yang diatur ICW sebenaranya bukanlah sebuah perusahaan, melainkan merupakan cabang dinas pemerintah.

Keuntungan/laba yang diperoleh dari kedua jenis perusahaan tersebut menjadi bagian dari penerimaan negara Periode Kedua (1945-1960) Pemerintah Indonesia melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan Belanda, namun operasional perusahaan – perusahaan tersebut masih tunduk pada pengaturan dalam IBW dan ICW.

Periode Ketiga (1960-1969) Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 Tahun 1960, Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menyeragamkan berbagai bentuk Badan Usaha Negara dengan tujuan adanya keseragaman, baik dalam bentuk hukum dari Perusahaan Negara maupun dalam cara mengurus dan cara menguasai.

Baca juga : Sunardi Ditetapkan Jadi Ketua DPW JAS BIRU Sumatera Utara

Dengan didirikannya Perusahaan Negara dengan Perpu tersebut, maka IBW Staatblad 1927 No.419 dinyatakan tidak berlaku lagi bagi perusahaan negara yang bersangkutan.

Periode Keempat (1969-2003) Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan No.1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang. Semua bentuk usaha negara berbentuk perusahaan diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).

Periode Kelima (2003 – sekarang), melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pemerintah memberikan perhatian lebih untuk pemberdayaan BUMN karena tuntutan perkembangan dunia usaha, era globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas.

Peran BUMN dioptimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kembali kepada konsepsi Holding BUMN, saat ini dunia usaha berkembang begitu cepat, sehingga BUMN dituntut harus lebih adaptif terhadap segala perubahan.

Konsep Holding menjadi salah satu upaya Pemerintah dalam memenuhi segala tuntutan dunia usaha. Namun apakah kita tahu apa itu Holding? Sampai dengan saat ini, belum ada pengertian resmi mengenai istilah Holding yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun Holding dapat diartikan sebagai induk perusahaan BUMN (holding company/parent company) yang membawahi atau mengontrol beberapa perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan (subsidiary company) dalam suatu grup perusahaan (group company).

Pengertian Anak Perusahaan, telah didefinisikan dalam beberapa Peraturan Menteri BUMN yaitu “Anak Perusahaan” BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Konsepsi Holding BUMN yang terjadi saat ini sangat erat kaitannya dengan 5 Prioritas Kementerian BUMN, yaitu :

1) Nilai Ekonomi dan Sosial untuk Indonesia, terutama dibidang ketahanan pangan, energi dan Kesehatan.

2) Inovasi Model
Bisnis, melalui restrukturisasi model bisnis dengan pembangunan ekosistem, kerja sama, perkembangan kebutuhan stakeholders, dan fokus pada core business.

3) Kepemimpinan Teknologi, dengan cara memimpin secara global dalam teknologi strategis dan melembagakan kapabilitas digital seperti data management, advanced management, big data, artificial intelligence, dan lain-lain.

4) Peningkatan Investasi, dengan cara mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan
ekosistem investasi yang sehat.

5) Pengembangan Talenta, dengan cara mengedukasi dan melatih tenaga kerja, mengembangkan SDM berkualitas untuk Indonesia, profesionalisasi tata Kelola dan sistem seleksi SDM.

Sejalan dengan 5 Prioritas Kementerian BUMN, dalam rangka menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain dan inovasi bisnis model, BUMN melakukan penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja, yang salah satunya dengan cara membentuk Holding BUMN berdasarkan klasterisasi tertentu, antara lain Holding Pupuk, Holding Semen, Holding Perkebunan, Holding Kehutanan, Holding Energi, Holding Jasa Survei, Holding Aviasi, Holding Pangan, Holding Pertahanan, dan Holding Danareksa-PPA dan lain -lain.

Maka Holding BUMN merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN, yang bertujuan antara lain menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply
chain, dan inovasi bisnis model. Dengan adanya Holding BUMN ini, diharapkan dapat membuat BUMN semakin solid dan sinergi antar anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan, sehingga dapat memperkuat keuangan, aset, dan prospek bisnis.

Terdapat beberapa anggapan yang salah terkait pembentukan Holding BUMN yang disamakan dengan privatisasi. Privatisasi merupakan penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain sehingga mengurangi persentasen kepemilikan negara, pembentukan Holding BUMN dilakukan dengan melakukan Penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas tertentu kepada BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa pembentukan Holding dan privatisasi adalah dua hal yang berbeda, karena dalam pembentukan Holding tidak dilakukan penjualan saham BUMN kepada pihak lain yang dapat mengurangi persentase kepemilikan negara.

Bergesernya saham milik negara dari eks BUMN kepada Holding BUMN tidak membuat negara menjadi lepas kontrol atas anak perusahaan eks BUMN, karena negara masih memiliki saham dwiwarna pada anak perusahaan eks BUMN, dimana dengan memiliki saham tersebut, negara memiliki hak istimewa untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur kepemilikan saham, penggabungan,
peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2016, anak perusahaan eks BUMN juga akan diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum, dan/atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

BUMN apa saja yang digabungkan atau dibentuk dalam satu holding oleh Menteri BUMN Erick Thohir? Holding BUMN merupakan istilah lain dari induk perusahaan BUMN (holding company/ parent company) yang memiliki sebagian besar saham atau mengendalikan beberapa perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan BUMN, (subsidiary company) dalam suatu grup perusahaan (group company).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PermenBUMN No. PER-04/MBU/06/2022, Anak Perusahaan BUMN adalah PT yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau PT yang dikendalikan keterangannya.

Pembentukan Holding BUMN merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan dan mekanisme kerja BUMN.

Pembentukan ini bertujuan, antara lain: menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan supply chain, dan renovasi bisnis modal. “Pembentukan Holding BUMN dilakukan melalui penyertaan Modal Negara yang bersumber dari pergeseran saham milik negara pada BUMN dan/atau PT tertentu kepada BUMN dan /atau PT lainnya” keterangannya.

Dalam keterangan pembentukan Holding BUMN ini bukan privatisasi, berbeda dengan pembentukan Holding. Privatisasi merupakan penjualan sebagian atau seluruh saham BUMN kepada pihak lain sehingga mengurangi persentase kepemilikan negara.

Berdasarkan hukum pada Pasal 2A ayat (2) PP No. 72/2016. Bergesernya saham milik negara kepada Holding BUMN, tidak membuat negara menjadi lepas kontrol, atas anak perusahaan BUMN (eks BUMN).

Negara wajib memiliki Saham Seri A Dwiwarna salah satu anak Perusahaan BUMN (eks BUMN), dimana Negara memiliki hak istimewa untuk menyetujui, Pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris. Perubahan Anggaran Dasar. Perubahan struktur kepemilikan saham. Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pembubaran, Pengambilalihan.

Anak perusahaan BUMN (eks BUMN) juga akan diperlakukan sama dengan BUMN dalam hal:

  1. Mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan kepentingan umum.
  2. Mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan SDA dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Menteri BUMN sejak 2019 lalu, sampai saat ini diketahui telah membentuk 8 holding BUMN, berikut daftarnya antara lain :

  1. Holding Asuransi Penjaminan
    Induk Holding : PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
    Anggota : PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) – PT Asuransi Keuangan Jasa Raharja – PT Asuransi Jasa Indonesia – PT Jaminan Kredit Indonesia – PT Asuransi Jiwa IFG – PT Bahana Sekuritas – PT Bahana TCW Investment Management – PT Bahana Artha Ventura – PT Bahana Kapital Investa – PT Grahaniaga Tatautama.
  2. Holding Farmasi

Induk Holding : PT Bio Farma
Anggota : PT Kimia Farma – PT Indofarma

  1. Holding Utra Mikro
    Induk Holding : PT Bank Rakyat Indonesia

Anggota : PT Pegadaian – PT Permodalan Nasional Madani.

  1. Holding Pariwisata, Survei dan Pangan Holding Pariwisata

Induk Holding : PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Anggota : PT Angkasa Pura I – PT Angkasa Pura II – PT Hotel Indonesia Natour – PT Taman Wisata Candi Borobudur – Prambanan, dan Ratu Boko – PT Sarinah

  1. Holding Jasa Survei

Induk Holding : PT Biro Klasifikasi Indonesia

Anggota : PT Surveyor Indonesia – PT Superintending Company of Indonesia.

  1. Holding Pangan

Induk Holding : PT Rajawali Nusantara Indonesia

Anggota : PT Perusahaan Perdagangan Indonesia – PT Sang Hyang Seri – PT Perikanan Indonesia – PT Berdikari – PT Garam.

  1. Holding Pertahanan dan Danareksa Holding Pertahanan

Induk Holding : PT Len Industri

Anggota : PT Dirgantara Indonesia – PT PAL Indonesia – PT Pindad – PT Dahana

  1. Holding Danareksa

Induk Holding : PT Danareksa

Anggota : PT Nindya Karya – PT Kliring Berjangka Indonesia – PT Kawasan Industri Medan -PT Kawasan Industri Wijayakusuma – PT Kawasan Industri Makassar – PT Kawasan Berikat Nusantara – PT Balai Pustaka – PT Perusahaan Pengelola Aset – PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung -PT Surabaya Industrial Estate Rungkut.

  1. Holding Perkebunan

Induk Holding: PTPN III INI
Anggota: PTPN I sampai PTPN 14.

  1. Dan lain-lain

Simak Edisi Lanjutan.

(KRO/RD/TIM)