RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menghadiri rapat persiapan Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu (WP3WT) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Rapat tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (09/6/2026) di Kanwil BPN Sumut.
Turut hadir, Plh Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Bapperida Mariani, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kadis Perkim Muhammad Fadly Lubis, Kadis Kominfo Indra Adiguna, serta Kadis Lingkungan Hidup Andri Ginting.
Baca juga: Kajati Sumut Terima Audiensi General Manager PT PLN, Dukung Pemerataan Energy Listrik
Rapat tersebut membahas tentang usulan pembentukan tim terpadu sertifikasi aset tanah pulau-pulau di Kota Tanjungbalai, sekaligus membahas data-data teknis untuk mendukung penyusunan dokumen Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Wilayah Pesisir, Pulau Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu.
Plh Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menjelaskan kondisi eksistensi keberadaan 9 pulau yang secara administrasi berada di wilayah Kota Tanjungbalai berdasarkan Kemendagri Nomor 300.2.2 -2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyamakan persepsi terkait metodologi pelaksanaan agar hasil yang diperoleh dapat mendukung perencanaan tata ruang dan pemanfaatan tanah secara optimal.
Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam menggambarkan kesesuaian antara penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang.
Oleh karena itu, penyusunan data yang valid dan komprehensif menjadi faktor penting dalam mendukung pengambilan kebijakan di bidang agraria dan tata ruang.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Sumut, Khoirun Nisak, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan NPGT bukan hanya menjadi tanggungjawab BPN semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh instansi terkait agar menghasilkan dokumen yang berkualitas dan dapat menjadi acuan dalam pembangunan daerah.
Selain itu, penjaminan kualitas data juga menjadi perhatian utama. Kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai sangat penting guna memastikan validitas dan akurasi data, baik spasial maupun tekstual, yang akan digunakan dalam analisis NPGT.
Baca juga: Polres Pematangsiantar Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Sebagaimana diketahui, sebagian aset tanah Pemerintah Kota Tanjungbalai belum seluruhnya terdaftar dengan sertifikat hak dan masih memerlukan inventarisasi, pengukuran, serta proses penetapan hak atas tanah.
Selain itu, pulau-pulau di wilayah pesisir sungai di Kota Tanjungbalai memerlukan penegasan status hukum untuk mencegah potensi klaim pihak ketiga dan mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan persiapan ini, diharapkan pelaksanaan NPGT Kecamatan Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara khususnya Kota Tanjungbalai dapat berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan. (KRO/RD/HAM)







