RADARINDO.co.id-Medan: Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah saatnya turun tangan dan segera tangkap sindikat dan bandar narkoba Jermal XV Medan. Bandar narkoba dinilai sukses “racuni” pelajar atau generasi muda, menuju kematian akibat ketergantungan narkoba jenis Sabu sabu (SS).
Baca juga : Polisi Terkesan “Tutup Mata”, Bandar Narkoba “Bunuh” Generasi Muda Mati Pelan-pelan
Salah satunya Bandar Narkoba di Jermal XV Medan, merupakan basis penjualan terbesar dan tidak tersentuh hukum. Artinya oknum aparat kepolisian diduga kuat ikut jadi pemakai dan penjual SS.
“Bandar berinisial GS merupakan gembong narkoba di Jermal XV Medan bisa meraup keuntungan dari penjualan mencapai lebih kurang Rp1,5 miliar setiap hari,” ujar sumber warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada KORAN RADAR GROUP, belum lama ini.
“Untuk itu, kami warga Jermal mohon Atensi bapak Kapolri agar daerah kami bersih dari peredaran Narkoba berinisial GS yang saat ini masih bebas melakukan transaksi”, ujarnya dengan nada sedih.
“Saya sudah puluhan kali bahkan ratusan kali diwawancarai wartawan tapi tak satu pun ada beritanya yang naik. Buktinya bandar narkoba disini tidak bisa ditangkap”, ujarnya dengan nada cemas.
“Ini bukan rahasia umum lagi, siapa nama bandar narkoba yang kebal hukum ini. Sindikat mereka kuat, makanya polisi tak berani menangkap GS”, ujar sumber sembari menyebutkan inisial.
“Kami minta bandar narkoba GS dan antek- anteknya. Segera ditangkap. Mereka sadis dan raja tega jadi pembunuh generasi muda demi untuk mendapatkan keuntungan besar,” katanya lagi.
BNN tidak boleh membiarkan gembong narkoba mengedarkan barang haram itu atau sama artinya “membunuh” generasi muda kita menjadi gila dan mati pelan pelan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau.
Baca juga : Bernasib Sial Belum Sempat Nyedot SS Pria Asal Paluta Ditangkap Polisi
Oleh karena itu, tugas pokok fungsi dan wewenang BNN Sumut adalah menjalankan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional. BNN adalah lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. BNN dipimpin oleh Kepala.
BNN Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika.
Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika. Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. (KRO/RD/BA.SITANGGANG)







