RADARINDO.co.id-Tapsel: Bernasib sial, belum sempat nyedot narkoba, pemilik sabu yang tinggal di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, keburu ditangkap Polisi, Kamis (19/10/2023) malam.
Baca juga : Mohon Atensi Kapolri, Bandar Narkoba Jermal XV Medan Bebas Berkeliaran
“Pria pemilik sabu itu (AWS-red) ditangkap di satu Pondok, Warung di Kabupaten Paluta,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Jumat (20/10/2023) malam.
Kasat mengatakan, pada proses penangkapan itu, AWS kedapatan sedang menduduki sebungkus plastik klip besar berisi 4 bungkus platik klip kecil. Ternyata, isi dari 4 bungkus plastik klip tersebut adalah sabu seberat 0.20 Gram.
“Saat penggerebekan di satu Pondok, Warung itu, kami meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan isi kantung celananya. Saat berdiri, kami dapati sabu yang sebelumnya ia duduki,” terang Kasat.
Baca juga : Polda Sumut Ungkap Praktek Judi Togel di Asahan
Kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel yang melaksanakan penggerebekan, kata Kasat, AWS mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Ia juga mengaku, hendak memakai sabu itu sendiri.
Sebelumnya, Kasat menerangkan, bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Di mana, masyarakat menginformasikan terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sana.
“Kemudian, kami (Polisi-red) mengamankan yang bersangkutan, lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Oleh Tim Opsnal, yang bersangkutan tertangkap basah memiliki narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.
“Kini, yang bersangkutan berikut barang bukti sabu, kami bawa ke Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat menutup. (KRO/RD/Amr)