RADARINDO.co.id-Pekanbaru : Diduga menerima suap dari bandar narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent, oknum anggota Polisi berinisial Bripka BA ditahaan Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Perkara ini juga menyeret oknum jaksa di Kejari Bengkalis berinisial SH.
Baca juga : Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Kantor BNPB dan Kemenkes Digeledah KPK
Bripka BA dan oknum jaksa SH, yang merupakan pasangan suami istri, diduga menerima Rp966 juta lebih dari Rp2,6 miliar yang dijanjikan Vincent. Nama ini meminta SH meringankan tuntutan hukuman di pengadilan setempat atas peredaran puluhan kilogram sabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, Bripka BA dan SH sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat diminta keterangan sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, jaksa penyidik menggelar ekspos perkara sehingga berkesimpulan telah mengantongi bukti cukup. Penetapan tersangka dilakukan lalu Bripka BA ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Bripka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau, sementara oknum jaksa SH ditetapkan sebagai tahanan rumah,” kata Bambang, seperti dilansir dari liputan6, Kamis (23/11/2023).
Bambang menjelaskan, dalam perkara oknum jaksa terima suap ini penyidik secara subyektif khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. “Secara objektif ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” ucap Bambang.
Baca juga : Eks Rektor UIN Riau Kembali Terjerat Kasus Korupsi Rp7,6 Miliar
Tersangka BA ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mapolda Riau terhitung 20 November. Sementara tersangka SH statusnya tahanan rumah di salah satu lokasi di Pekanbaru. “SH tahanan rumah dengan beberapa pertimbangan, ada permohonan dari keluarga dan jaminan dari keluarga,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka BA dan SH dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
(KRO/RD/Lip6)






