RADARINDO.co.id-Medan: Hati-hati untuk tidak mudah percaya dengan seseorang yang mengaku punya kesaktian atau dukun. Apalagi sampai mengaku bisa mengobati penyakit atau mengusir mahluk gaib dalam tubuh seseorang.
Baca juga : Sapa Desa Sukorejo, Bupati Zahir Bahas Kelangkaan Pupuk
Mempercayai dukun tidak hanya syirik menurut ajaran agama, malah bisa jadi korban tipu daya antek-antek iblis. Seperti yang dialami seorang gadis belia asal Tangerang, Banten sebut saja Weny (bukan nama sebenarnya) Klepek-klepek tak berdaya.
Gadis berparas cantik dan bertubuh montok dan seksi berusia 19 tahun itu jadi korban pemuas nafsu sang abang ipar. Berawal katanya tubuh adik iparnya dirasuki mahluk gaib dalam tubuhnya. Sehingga korban harus meminta bantuan pria bernama Mondang (37) yang tidak lain adalah abang ipar Weny. Namun untuk mengusir gangguan makhluk ghaib harus dilakukan ritual khusus.
Weny sang adik ipar pun langsung percaya dan menuruti keinginan abang iparnya itu pun membukan celana dalamnya. Usai membuka celananya, tidak menunggu lama abang iparnya pun melakukan aksi setubuhi korban.
Sebelumnya sang abang ipar menjelaskan jika mahluk gaib yang bersarang dalam tubuhnya bila tidak diusir maka sulit mendapat jodoh meski memiliki wajah cantik dan tubuh yang montok dan seksi.
Pelaku awalnya membujuk korban agar segera mengobati penyakit itu, korban yang merasa cemas kemudian bersedia untuk diobati. Korban diantar orangtua dan kakak atau istri tersangka melakukan pengobatan yang dilakukan di rumah tersangka.
Pelaku berdalih ritual pengobatan hanya boleh dilihat oleh dia dan korban sehingga pelaku melakukan perbuatannya di kamar tertutup. Lalu meminta agar korban melepas pakaian dan celana saat ritual pengobatan tersebut dimulainya.
“Korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol papar Romdhon, Kamis (28/7/2022).
Baca juga : Peringati Hari Guru, Bupati Zahir Mendadak Datangi SD Taman Siswa
Tersangka justru kembali melakukan pengobatan dengan cara demikian berdalih pengobatan mengusir guna-guna atau makhluk gaib memang seperti itu. Didalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” kata Romdhon.
Korban yang merasa sudah dijadikan pemuas nafsu akhirnya menceritakan kejadian itu ke orangtua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Keluarga korban tidak terima dan langsung membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg dan segera dilakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Istri tersangka maupun pihak keluarga awalnya hanya percaya dan tidak mencurigai kalau adiknya bakal jadi korban pelampiasan nafsu Mondang. Belakangan diketahui korban telah disetubui hingga beberapa kali. (KRO/RD/TIM)







