Penyidik Diminta Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan

RSUD Pirngadi Medan.

RADARINDO.co.id – Medan : Penyidik, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, diminta transparan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Pasalnya, meski telah ‘buming’ usai diberitakan sejumlah media secara berulang, namun hingga saat ini pihak Kejari Medan belum juga menetapkan tersangka terkait kasus yang disinyalir melibatkan banyak pihak tersebut, diantaranya Dirut dan Wakil Direktur RSUD Pirngadi.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, mendorong pihak Kejari Medan segera meningkatkan proses pengusutan dari Pulbaket ke penyelidikan.

Baca juga: Penyidik Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Djoelham Binjai

“Penyidik harus transparan dalam menangani kasus tersebut. Apabila proses penanganan kasusnya sudah di tahap penyelidikan, kita minta segera ditingkatkan ke penyidikan,” desak Sunaryo, di Medan, Rabu (29/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Sunaryo juga menyoroti pengunduran diri Dirut RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, dan Wakil Direktur Pelayanan Medis, drg Afifuddin, beberapa waktu lalu. Dimana kata Sunaryo, keduanya kompak meninggalkan ‘kursi basah’ atau posisi strategisnya.

Menurut Sunaryo, pengunduran diri kedua petinggi RSUD dr Pirngadi Medan tersebut dari ‘singgahsananya’, maka semakin mempermudah penyidik untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan keduanya.

Karena kata Sunaryo, pengunduran diri keduanya diduga usai diterpa isu kasus dugaan korupsi anggaran dari berbagai proyek di rumah sakit daerah milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan itu.

Dalam kasus ini, Kejari Medan sudah dua kali melakukan pemanggilan pihak RSUD Pirngadi Medan dalam hal pengumpulan bahan dan keterangan data atau Pulbaket terkait dugaan korupsi anggaran proyek di rumah sakit tersebut.

Diantaranya, dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan obat-obatan serta beberapa proyek lainnya di RSUD Pirngadi Medan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025.

Dalam surat itu, Pidsus Kejari Medan meminta yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Alkes dan obat-obatan RSUD Pirngadi Medan tahun 2024, dengan nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai miliaran rupiah.

Pengadaan barang tersebut dilakukan melalui skema e-purchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar.

Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemko Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian.

Diantaranya, pemeliharaan gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000, pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582, serta belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan BPK.

Selanjutnya, pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000 dan pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000.

Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja. Antara lain, belanja pemeliharaan gedung sebesar Rp2.500.000.000.

Kemudian, belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000, pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000, serta pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Curanmor dan Pemilik Sabu

Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Pasalnya, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini dilansir, oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangannya. Walikota Medan, Rico Waas, yang beberapa waktu lalu dikonfirmasi, juga masih bungkam terkait pengunduran diri kedua pimpinan RSUD Pirngadi yang diduga terkait korupsi anggaran dari berbagai proyek. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *