Penjualan Produk Perdagangan PT. KPBN Terindikasi Manipulasi

RADARINDO.co.id-Medan: Pendapatan penjualan produk perdagangan PT. KPBN tahun 2021 dan 2022 masih sangat menarik jadi perbincangan publik.

Pasalnya, sejak mantan Direktur Utama PT. KPBN Edward Didie, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, belum lama ini.

Apa yang paling menarik terhadap kasus ini? Mari kita lihat uraian secara bertahap yang dilansir RADARINDO.CO.ID baru -baru ini. Berdasarkan data- data yang disampaikan sumber secara tertulis mengatakan laporan keuangan PT. KPBN terindikasi manipulasi.

Baca juga : KPK Minta Presiden Tegur Pejabat Agar Sampaikan LHKPN Sesuai Fakta

Kenapa? dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar masih rangkaian dari catatan yang disebutkan perusahaan bersama Akuntan Publik. Akan tetapi ternyata penyidik Kejaksaan luar biasa hebat bisa membongkar modus untuk memperkaya diri, merugikan negara dan melawan hukum.

“Maka laporan keuangan tahun 2021 dan 2022 diduga kuat sarat rekayasa dan manipulasi. Artinya ada catatan transaksi yang akhirnya diketahui rekayasa sebesar Rp571 miliar. Maka laporan keuangan tersebut dapat dianggap tidak sah,” ujar sumber belum lama ini.

PT. KPBN merupakan salah satu anak perusahaan BUMN akhirnya membuat geger masyarakat se tanah air. Dimana penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil dengan sukses membongkar dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar, dengan modus rekayasa transaksi.

Perbuatan ini merupakan bentuk “Kejahatan” yang dilakukan mantan Direktur Utama PT KPBN dan kawan- kawan sehingga mendapatkan gelar tersangka alias Tks, dikuatkan beberapa bukti dugaan tindak pidana korupsi penjualan gula yang rugikan negara.

Ramai di media masa, seorang
Menteri BUMN, Erick Thohir merupakan salah satu pejabat yang paling berani mengambil sikap tegas kepada bawahannya. Bahkan ia tak segan-segan melaporkan ke pihak penyidik yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan merugikan uang negara.

Masyarakat Indonesia mendukung kinerja Meneg BUMN Erick Thohir membersihkan “tikus berdasi” yang gerogoti perusahaan negara. Publik berharap, Meneg BUMN tetap komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Artinya tidak tebang pilih melaporkan dugaan tindak pidana korupsi BUMN. Termasuk bagi anak perusahaan BUMN dan Akuntan Publik PT. KPBN.

Dengan “lahirnya” penetapan status tersangka bagi mantan Direktur Utama PT. KPBN Edward Dudie dkk maka dengan kasus ini dapat dijadikan membuka pintu masuk mengusut indikasi korupsi lainnya termasuk laporan keuangan PT. KPBN.

Publik saat ini masih menunggu Keseriusan Meneg BUMN untuk membersihkan “tikus berdasi” di tubuh manajemen PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.

Erick Thohir kepada media baru-baru ini mengatakan telah melaporkan dapen BUMN terindikasi bermasalah ke Kejaksaan Agung.

“Kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi BPKP dan kerja sama Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan memang ini harus tertibkan di dana pensiun, dan ini terus kita jalankan, rencana di bulan Desember ini ada dua lagi yang kita akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Jakarta, Senin (4/12/2023) sesuai dikutip dari detikfinance.

Lebihkanjut Erick Thohir mengatakan, meski belum menyebutkan ada 2 Dapen yang akan dilaporkan ia berharap dengan langkah -langkah tersebut, Dapen BUMN akan sehat kedepannya. Erick mengatakan realisasi anggaran Kementerian BUMN tahun 2023 hingga November mencapai Rp216, 55 miliar dari Papua anggaran Rp241, 5 miliar.

Publik juga mendesak Meneg BUMN Erick Thohir agar melaporkan beban keuangan yang dinilai tidak wajar. Termasuk pajak dan utang PT. KPBN diduga rekayasa tahun 2021 dan 2022. Akibatnya, miliaran rupiah diduga mengalami “bocor” dilakukan oknum.

“Kami minta kasus ini segera diusut tuntas, dan kami yakin pihak penyidik belum pernah menerima laporan masyarakat,” ujar sumber tegas yang disampaikan secara tertulis, belum lama ini.

Baca juga : Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Gabungan ke Kamar Hunian

Lebihlanjut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan terdapat pendapatan produk perdagangan atas pendapatan penjualan yang layak diusut antara lain:

  1. Gula tahun 2022 sebesar Rp2.152.517.001.560 dan tahun 2021 sebesar Rp980.455.137.663
  2. Kelapa sawit tahun 2022 sebesar Rp1.383.288.846.561 dan tahun 2021 sebesar 1.244.436.787.110
  3. Teh tahun 2022 sebesar Rp10.805.286.487 dan tahun 2021 sebesar Rp10.900.242.019
  4. Karet tahun 2022 sebesar Rp7.128.388.618 dan tahun 2021 sebesar Rp2.897.583.516
  5. Tetes tahun 2022 sebesar Rp2.960.909.091 dan tahun 2021 sebesar Rp0
  6. Pupuk tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp63.340.722.300
  7. Beras tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp347.600.000

“Laporan keuangan penjualan gula tetes tahun 2021 sebesar Rp0. Kenapa pendapatan penjualan itu Rp0 dan termasuk jasa sertifikasi RSPO tahun 2022 sebesar Rp0 ada apa,” ujar sumber heran.

Pendapatan jasa penjualan komoditas yang layak diusut antara lain:

  1. Minyak kelapa sawit tahun 2022 sebesar Rp29.662.523.631 dan tahun 2021 sebesar Rp33.514.227.384
  2. Gula tahun 2022 sebesar Rp2.267.785.000 dan tahun 2021 sebesar Rp4.350.315.765
  3. Karet tahun 2022 sebesar Rp1.956.466.498 dan tahun 2021 sebesar Rp4.064.389.237
  4. Produk perkebunan lainnya tahun 2022 sebesar Rp1.412.946.128 dan 2021 sebesar Rp 2.178.107.353
  5. Jasa sertifikasi RSPO tahun 2022 sebedar Rp0 dan tahun 2021sebesar Rp2.624.864.342
  6. Jasa pompa dan penyimpanan tahun 2022 sebesar Rp177.537.238.200 dan tahun 2021 sebesar Rp85.590.918.124
  7. Jasa Jasa transportasi tahun 2022 sebesar Rp17.718.803.907 dan tahun 2021 sebesar Rp62.834.754.272
  8. Jasa pengurusan dokumen administrasi tahun 2022 sebesar Rp9.185.585.545 dan 2021 sebesar Rp4.043.919.846

“Total pendapatan tahun 2022 sebesar Rp3.796.441.781.226 dan tahun 2021sebesar Rp2.501.579.568.93. Kami menduga rekayasa,” katanya tegas.

Pendapatan Operasi Lain antara lain:

  1. Keuntungan bersih selisih kurs tahun 2022 sebesar Rp33.206.248.405 dan tahun 2021 sebesar Rp643.438.802
  2. Pemulihan kerugian penurunan nilai piutang tahun 2022 sebesar Rp25.674.909.484 dan tahun 2021 sebesar Rp0
  3. Keanggotaan tahun 2022 sebesar Rp1.880.645.759 dan tahun 2021 sebesar Rp1.766.082.678
  4. Denda keterlambatan tahun 2022 sebesar Rp1.216.946.323 dan tahun 2021 sebesar Rp3.648.303.521
  5. Lain-lain tahun 2022 sebesar Rp14.195.969.615 dan tahun 2021 sebesar Rp27.244.883.114.

Total pendapatan pada tahun 2022 sebesar Rp76.174.719.586 dan tahun 2021 sebesar Rp33.302.708.115.

“Anehnya, terdapat catatan pendapatan lain tahun 2021 sebesar Rp 27,2 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp14,1 miliar. Apa boleh menyampaikan laporan keuangan dengan menyebutkan pendapatan operasi lain tanpa menyebutkan Objek nya,” lanjutnya.

Kegiatan pemasaran dan penjualan disebutkan antara lain:

  1. Promosi tahun 2022 sebesar Rp12.341.712.635 dan tahun 2021 sebesar Rp11.040.424.056
  2. Klaim tahun 2022 sebesar Rp1.096.265.964 dan tahun 2021 Rp400.400.000
  3. Penelitian dan pengembangan tahun 2022 sebesar Rp932.586.753 dan tahun 2021 sebesar Rp1.129.673.305.

Total beban perusahaan tahun 2022 sebesar Rp14.370.565.352 dan tahun 2021 sebesar Rp12.570.497.361.

“Beban promosi dan penelitian dan pengembangan tahun 2021 dan 2022 dicurigai tidak tepat sasaran sehingga diduga rugikan perusahaan,” tandasnya.

Dana Beban Umum dan Administrasi yang diduga rekayasa sehingga berpotensi dan terindikasi rugikan negara yakni:

  1. Gaji dan tunjangan tahun 2022 sebesar Rp60.347.675.273 dan tahun 2021 sebesar Rp66.213.315.571
  2. Bonus dan tantiem tahun 2022 sebesar Rp17.715.000.004 dan tahun 2021 sebesar Rp9.963.860.358.
  3. Imbalan pasca kerja tahun 2022 sebesar Rp5.373.821.153 dan tahun 2021 Rp9.478.201.073
  4. Pemeliharaan dan perbaikan tahun 2022 sebesar Rp4.943.735.837 dan tahun 2021 sebesar Rp3.961.932.118.
  5. Konsultan tahun 2022 sebesar Rp4.366.944.177 dan tahun 2021 sebesar Rp6.095.676.990
  6. Penyusutan dan Amortisasi tahun 2022 sebesar Rp4.303.154.121 dan tahun 2021 sebesar Rp3.308.333.459
  7. Keamanan tahun 2022 sebesar Rp3.899.113.781 dan tahun 2021 sebesar Rp2.883.736.438
  8. Asuransi tahun 2022 sebesar Rp3.455.298.788 dan tahun 2021 Rp 3.762.531.537
  9. Dewan Komisaris tahun 2022 sebesar Rp 2.956.285.133 dan tahun 2021 sebesar Rp3.031.728.715
  10. Perjalanan dan penginapan tahun 2022 sebesar Rp2.231.509.708 dan tahun 2021 sebesar Rp803.283.831
  11. Sewa tahun 2022 sebesar Rp1.883.614.727 dan tahun 2021 sebesr Rp 2.657.079.760
  12. Alat tulis kantor tahun 2022 sebesar Rp709.375.438 dan tahun 2021 sebesar Rp 796.605.467
  13. Perpajakan tahun 2022 sebesar Rp673.344.499 dan tahun 2021 sebesar Rp452.925.189
  14. Komunikasi tahun 2022 sebesar Rp549.829.381 dan tahun 2022 sebesar Rp644.308.641
  15. Beban lain-lain tahun 2022 sebesar Rp4.995.546.238 dan tahun 2021 sebesar Rp3.556.024.994.

Total beban umum dan administrasi pada tahun 2022 sebesar Rp118.404.248.258 dan tahun 2021 sebesar Rp117.609.544.141.

“Kalau kita melihat ada beban untuk konsultan, dewan komisaris, perjalanan dan penginapan, sewa, perpajakan maupun beban umum dan administrasi diduga tidak wajar. Artinya beban tersebut tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Terdapat catatan dividen berdasarkan rapat umum pemegang saham No.
01/KPBN/PS/VI/2020 bulan Juni 2020 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2018 sebesar Rp4.539.453.932 belum dibayar kepada pemegang saham.

Berdasarkan rapat umum pemegang saham No. SAN/RUPS/02/VIII/2021 bulan Agustus 2021 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun 2020 sebesar Rp2.090.364.851 dan sudah dibayar kepada
pemegang saham.

Pajak dibayar di muka diantaranya PPN, masukan tahun 2022 sebesar Rp8.774.623.819 dan tahun 2021 sebesar Rp4.000.243.221. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp33.210.000 dan tahun 2021 Rp0.

Aliran dana pajak lainya yakni:

  1. Entitas anak PPN, masuk tahun 2022 sebesar Rp2.295.870.611 dan tahun 2021 sebesar Rp1.909.826.360. Total tahun 2022 sebesar Rp11.103.704.430 dan tahun 2021 sebesar Rp5.910.069.581.
  2. Utang pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp10.464.634.803 dan tahun 2021 sebesar Rp0. Pasal 23 tahun 2022 sebesar Rp23.408.767.269 dan tahun 2021 sebesar Rp404.047.461.
  3. Pasal 21 tahun 2021 sebesar Rp1.262.080.292 dan tahun 2021 sebesar Rp713.316.925. Pasal 15 tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp32.839.516. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp743.830.478 dan tahun 2021 sebesar Rp6.642.000.
  4. Sub total tahun 2022 sebesar Rp12.879.312.842 dan tahun 2021 sebesar Rp1.156.845.902. Entitas anak perusahaan pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp20.513.901.210 dan tahun 2021 sebesar Rp9.671.360.517. Pasal 23 Tahun 2022 sebesar Rp159.505.503 dan tahun 2021 sebesar Rp294.571.731. Pasal 21 tahun 2022 sebesar Rp242.234.252 dan tahun 2021 sebesar Rp266.595.820. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp2.770.280 dan tahun 2021 sebesar Rp346.454. Subtotal tahun 2022 sebesar Rp20.918.411.245 dan tahun 2021 sebesar Rp10.232.874.522 atau total tahun 2022 sebesar Rp33.797.724.087 dan total tahun 2021 sebesar Rp11.389.720.424.

Sayangnya, Kepala PT.KPBN Medan sampai saat ini belum mau menjawab surat konfirmasi RADARINDO.CO.ID. (KRO/RD/TIM)