RADARINDO.co.id-Medan: Mantan Manajer PTPN4 Kebun Panai Jaya, berinisial Is masih bungkam ketika ditanya terkait penguasaan lahan kebun sawit di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 9.400 ha. Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan aktivis LSM Peduli BUMN, Yut Simatupang tentang dugaan penguasaan fisik lahan seluas 9.400 ha di Kab. Rokan Hilir, diduga masuk areal hutan lindung.
Baca juga : Launching Media Center, Palmco Regional I Tingkatkan Corporate Image
“Pihak penyidik sudah sempat melayangkan undangan konfirmasi tahun 2023 atas dugaan tersebut. Beberapa saksi dan pihak berkompeten sudah dimintai keterangan atas titik kordinat diatas objek lahan. Namun sepertinya kasus tersebut dingin- dingin saja”, ujar sumber warga Labuhanbatu, sesuai data yang disampaikan secara tertulis belum lama ini.
Atas indikasi, ujarnya lagi, oknum manajer Is harus mempertanggungjawabkan. Tidak hanya terkait dokumen atau surat -surat penting negara digunakan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan tanpa mustahil pimpinan PTPN 4 mengetahui karena mengangkut realisasi anggaran kegiatan belanja.
“Oknum Penyidik kabarnya tidak melanjutkan pemeriksaan. Untuk itu, kami akan mendesak KPK segera melakukan Pulbaket dan Support dari Komisi III DPR RI,” lanjutnya.
Lebihlanjut sumber menambahkan, oknum mantan manajer kebun Panai Jaya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dan merugikan uang. Aktivis Peduli BUMN akan mendesak KPK dan Komisi III utk mengambilalih pengusutan agar memeriksa kembali mantan manajer Panai Jaya. Alasannya, surat konfirmasi yang disampaikan ke manajer tahun lalu tidak diindahkan.
Baca juga : Sat Brimob Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Jum’at Berkah
Sayangnya, hingga berita ini dilansir, oknum mantan manajer belum bersedia menjelaskan konfirmasi berita yang disampaikan RADARINDO.CO.ID via seluler pribadi terkirim ke WA, Jumat (26/01/2024).
Salah satunya adalah berapa jumlah uang perusahaan untuk pembiayaan pembersihan lahan sebelum dilakukan tanaman?.
Humas Polda Sumut juga belum berhasil dikonfirmasi atas informasi sumber yang menyebutkan penguasaan lahan seluas 9.400 ha di Kabupaten Rokan Hilir diduga diatas lahan negara.
Tuduhan yang disampaikan sumber akan terus dialami untuk melakukan konfirmasi kepada BPN Provinsi Riau dan Kabupaten Rohil. (KRO/RD/TIM)






