Kredit Macet Belasan Triliun Rupiah Mencuat, BNI Disorot

Gedung BNI.

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan kredit macet senilai belasan triliun rupiah yang menerpa Bank BNI, menjadi sorotan publik, salah satunya Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik mengungkap, berdasarkan data Non-Performing Loan (NPL) gross yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kredit bermasalah yang membebani Bank BNI di wilayah Sumatera Utara mencapai sekitar Rp14,98 triliun.

Azhari menyoroti sejumlah temuan BPK yang mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses analisis kredit, pencairan kredit, pemenuhan agunan, hingga pengawasan debitur bermasalah.

Baca juga: Dugaan Kredit Macet Bank Mandiri Triliunan Rupiah Resmi Dilaporkan

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah fasilitas kredit kepada beberapa debitur korporasi yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan internal perbankan sehingga berpotensi membebani bank ratusan miliar rupiah.

Selain itu, BPK juga menemukan pencairan kredit yang tidak sepenuhnya didukung dokumen dan verifikasi yang dipersyaratkan, perpanjangan fasilitas kredit tanpa underlying yang memadai, serta kelemahan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam pengelolaan kredit.

Menurut Azhari, meski laporan BPK tersebut bersifat konsolidasi nasional dan tidak secara spesifik menyebut wilayah Sumatera Utara, namun operasional kredit, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dijalankan oleh kantor-kantor cabang di daerah.

Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan dari BNI Wilayah Medan mengenai langkah pengawasan dan mitigasi risiko yang dilakukan agar temuan serupa tidak terjadi di Sumut.

Temuan pengelolaan subsidi bunga KUR yang belum lolos verifikasi akibat ketidaksesuaian data, mulai dari perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), perbedaan sektor usaha, hingga data rekening yang telah jatuh tempo namun masih masuk dalam proses penagihan subsidi, juga menjadi sorotan.

Azhari mengatakan, kredit bermasalah dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap pelayanan perbankan. Salah satunya adalah pengetatan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan produktif. Selain itu, bank juga berpotensi lebih agresif melakukan penyelamatan aset dan eksekusi agunan terhadap debitur bermasalah.

Ia meminta BNI Wilayah Medan menjelaskan apakah terdapat aset agunan berupa tanah, kebun, bangunan komersial, atau properti lainnya di Sumatera Utara yang terkait dengan debitur bermasalah yang masuk dalam pengawasan perseroan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Azhari juga menilai, temuan BPK mengenai adanya kelemahan dalam proses pengambilan keputusan kredit, pencairan fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan, serta lemahnya pengawasan terhadap debitur bermasalah perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh hingga ke tingkat wilayah.

“Kalau ada aset di Sumut yang menjadi agunan kredit bermasalah, masyarakat perlu tahu bagaimana statusnya. Kalau ada pengawasan yang lemah di lapangan, harus diperbaiki. Jangan sampai kerugian dan potensi kerugian terus membengkak, sementara publik tidak mendapat penjelasan yang memadai,” kata Azhari dalam keterangannya baru-baru ini.

Baca juga: Jangan Biarkan PT Perkebunan Sumatera Utara ‘Dihuni’ Koruptor

Berdasarkan LHP BPK, sejumlah temuan kredit bermasalah dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) mencapai ratusan miliar rupiah pada berbagai debitur. Secara konsolidasi, rasio NPL gross BNI tercatat sebesar 2 persen dengan nilai kredit bermasalah sekitar Rp14,98 triliun.

Hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (02/6/2026), manajeman Bank BNI belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya sebagai perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *