Curiga Sering Diintip Saat Bareng Istri Dalam Kamar, Nelayan Tembak Tetangga Pakai Senpi Rakitan

RADARINDO.co.id – Lampung : Tidak terima lantaran curiga kerap diintip saat bareng istrinya dalam kamar, seorang nelayan berinisial SA (44) warga Kampung Dente Teladas, nekat menembak tetangganya berinisial L (40), Minggu (22/9/2024) lalu.

Pelaku menembak korban menggunakan senjata api (senpi) rakitan saat berpapasan dengan korban di tengah Sungai Terusan Tulang Bawang, Lampung. Akibat perbuatannya, pelaku terpaksa harus diproses hukum di Polres Tulang Bawang.

Baca juga: Miris, Pelajar SMP Disetubuhi 6 Teman Prianya

“Pelaku sudah kita amankan setelah diserahkan oleh keluarganya, sekitar satu pekan setelah peristiwa terjadi,” kata Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Kamis (03/9/2024), mengutip kompas.

Dal aksinya, pelaku menembak korban sebanyak dua kali. Tembakan pertama hanya menyerempet kepala korban. Korban pun berusaha kabur dengan kapalnya. Melihat itu, pelaku terus mengejar korban dan melepaskan tembakan kedua kalinya hingga mengenai bahu kanan korban.

Korban yang terluka, segera melompat ke sungai dan menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi sungai yang berlawanan. “Korban langsung melompat dari kapalnya untuk menyelamatkan diri,” jelas Indik.

Baca juga: Tiga Terduga Penganiaya Jukir Hingga Tewas Ditangkap

Setelah itu, korban segera melapor ke polisi dan pelaku berhasil diamankan. Dihadapan polisi, pelaku mengaku senpi yang digunakan dibeli seharga Rp 500 ribu di Kabupaten Mesuji.

Akibat perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pelaku juga dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api ilegal. (KRO/RD/KOMP)