RADARINDO.co.id – Cirebon : Seorang pria mantan calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial H (43) dijebloskan ke penjara lantaran aksi tidak terpuji yang dilakukannya.
Pelaku yang kini bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus polisi karena diduga melakukan tindakan asusila, pemerasan, serta merekam dan menyebarluaskan video asusila seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial S (64).
Aksi bejatnya terungkap setelah korban membuat laporan polisi secara resmi ke Mapolres Cirebon Kota, Jum’at (29/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fadhillah, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sejak tahun 2024 lalu. Tersangka H sengaja menghubungi korban S untuk menakut-nakutinya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Bakal Tahan 2 Tersangka Baru
Tersangka berdalih bahwa foto tidak senonoh milik S telah beredar luas di media sosial X (dahulu Twitter). Agar korban percaya dan semakin panik, tersangka memperlihatkan sebuah foto telanjang yang mencatut wajah korban.
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, foto yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban ternyata bukanlah foto asli.
“Jadi asal muasalnya itu saudara S ditunjukin foto telanjang. Yang mana foto telanjang itu ternyata editan AI (kecerdasan buatan). Untuk mengancam saudara S. Kalau dia enggak mau mengikuti arahan si H, maka akan disebarluaskan,” kata Fadhillah, dilansir, Senin (01/6/2026).
Tersangka memanfaatkan kepanikan korban untuk memanipulasi. Korban sempat meminta bantuan kepada tersangka agar foto-foto tersebut dapat segera dihapus dari internet.
Tersangka kemudian berbohong dan mengaku telah menghubungi akun penyebar foto tersebut. Namun, H berdalih bahwa sang pemilik akun meminta korban membuat video bermuatan asusila sebagai syarat penghapusan foto.
Karena telanjur memercayai tipu daya tersangka, korban S terpaksa menuruti permintaan tersebut demi menjaga nama baiknya. H langsung memesan sebuah kamar di salah satu hotel di wilayah Kota Cirebon.
Tidak hanya itu, H juga mendatangkan seorang tukang pijat yang saat ini identitasnya masih didalami oleh penyidik kepolisian. Didalam kamar hotel tersebut, S diminta melakukan hubungan menyimpang dengan tukang pijat tersebut.
Tanpa sepengetahuan korban, seluruh aktivitas asusila di kamar hotel tersebut direkam secara langsung oleh H menggunakan ponsel pribadinya. Dua bulan setelah peristiwa pertama di hotel tersebut, tersangka H kembali menjebak dan memeras korban dengan modus operandi yang sama.
Korban S diarahkan menuju hotel lain yang berada di Kota Cirebon. Di lokasi kedua ini, di bawah tekanan dan ancaman pelaku, korban dipaksa untuk melakukan tindakan asusila sendirian hingga orgasme. Lagi-lagi, aksi tersebut direkam secara digital oleh tersangka H.
Setelah lama menyimpan video rahasia tersebut, aksi bejat mantan caleg ini akhirnya mulai terkuak pada April 2026. Tersangka H mencoba mencari korban baru dengan menghubungi seorang saksi berinisial RS.
Kepada RS, tersangka menawarkan uang sebesar Rp200.000 agar mau tidur bersama pimpinannya. Namun, ajakan tidak senonoh tersebut diabaikan oleh RS.
Karena tawarannya ditolak, pada tanggal 20 Mei 2026 tersangka H mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video asusila korban S kepada RS dengan maksud yang belum diketahui. Beruntung, RS mengenali sosok pria lansia yang ada di dalam video tersebut.
“Tanggal 21 Mei, dikarenakan saksi RS ini mengenal korban S, RS akhirnya memberitahukan kejadian ini kepada pihak RT setempat. Kemudian pada 22 Mei 2026, pihak RT menghubungi korban S dan memperlihatkan video asusila yang menampilkan dirinya,” tambah Fadhillah.
Merasa ditipu, diperas, dan dirugikan karena video pribadinya telah disebarluaskan ke media sosial X serta ke sejumlah warga, S akhirnya mendatangi Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, Jum’at (29/5/2026) siang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan H di hari yang sama.
Baca juga: Emak-emak Nekat Seludupkan Sabu ke Lapas Sragen Bawa Anaknya
“Setelah kita amankan pada saat itu, kita menemukan barang bukti ada padanya sebuah video di device atau ponsel pribadinya sendiri,” ucap Fadhillah.
Dari tangan tersangka dan para saksi, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit ponsel milik tersangka H, 1 unit ponsel milik saksi RS, 1 buah flashdisk berisi rekaman video asusila milik korban S hasil rekaman H, serta 2 bundel lembar cetak tangkapan layar (screenshot) percakapan.
Akibat perbuatannya, caleg gagal itu dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara. (KRO/RD/KMP)







