SUMUT  

Pj Gubernur Sumut Akan Tindak Tegas ASN Tak Netral

RADARINDO.co.id – Medan : Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Saya selaku Penjabat Gubernur akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang tidak netral,” kata Fatoni dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Sumut, Rabu (23/10/2024).

Sebagai kepala daerah, Fatoni juga menjamin kenetralitasan dirinya. Bahkan sejak bulan Juli lalu juga telah dikeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN. “Sejak 11 Juli, saya sudah mengeluarkan surat edaran netralitas ASN, kalau ada ASN terbukti tidak netral silakan laporkan, saya akan tindak tegas,” tegas Fatoni.

Baca juga: Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber

Fatoni mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga netralitas ASN. Menurutnya, jika netralitas terjaga akan berdampak terhadap kondusivitas di Sumut.

“Begitu juga Bupati dan Walikota, dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu kita semua bersama-sama jaga netralitas ASN, iklim yang kondusif perlu kita jaga dilingkungan masing-masing, termasuk di dunia maya,” ucap Fatoni.

Terdapat sejumlah poin yang tidak boleh dilakukan ASN pada Pilkada serentak, diantaranya ASN tidak boleh hadir dalam deklarasi calon kepala daerah, ASN tidak boleh terlibat menjadi panitia kampanye dan ASN tidak boleh mengikuti kampanye yang menunjukkan atribut sebagai pegawai negeri.

Baca juga: Debat Perdana Pilkada Langkat, SATRIA Usung Misi Kebersamaan dan Berkelanjutan

ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye dan ASN tidak boleh menghadiri acara partai politik. Terakhir, ASN tidak boleh hadir pada kegiatan yang menunjukkan dukungan calon tertentu dan ASN juga tidak boleh memberikan dukungan pada calon independen.

“ASN bertanggungjawab besar memastikan Pilkada berlangsung baik, transparan demi terciptanya demokrasi yang berkualitas, kita juga tahu netralitas ASN dijamin di dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fatoni. (KRO/RD/Rill)