RADARINDO.co.id – Binjai : Satres Narkotika Polres Binjai meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Kedua tersangka berinisial JIS (43) dan I (40), diringkus di Jalan Bhakti Abri Desa Sendang Rejo Kecamatan Binjai, Kota Binjai.
Hal penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, kepada wartawan, Jum’at (15/11/2024).
Baca juga: Pemkab Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Tanjung Pura
Penangkapan berawal dari penyelidikan tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit 2, Ipda Eddy Supratman SH, atas laporan masyarakat. Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus JIS bersama I, yang saat itu sedang berada disebuah rumah untuk menunggu pembeli daun ganja kering.
“Dari kedua tersangka, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha N-Max nopol BK 4767 RBO,” terangnya. (KRO/RD/Rudi)







